Pernikahan & Poligami
CC3/3Jakarta
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata "nikah" sebagai(1) perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuamiistri (dengan resmi); (2) perkawinan. Al-Quran menggunakankata ini untuk makna tersebut, di samping secara majazidiartikannya dengan "hubungan seks". Kata ini dalam berbagaibentuknya ditemukan sebanyak 23 kali. Secara bahasa padamulanya kata nikah digunakan dalam arti "berhimpun". Al-Quran juga menggunakan kata zawwaja dan kata zauwj yangberarti "pasangan" untuk makna di atas. Ini karena pernikahanmenjadikan seseorang memiliki pasangan. Kata tersebut dalamberbagai bentuk dan maknanya terulang tidak kurang dari 80kali. Secara umum Al-Quran hanya menggunakan dua kata ini untukmenggambarkan terjalinnya hubungan suami istri secara sah.Memang ada juga kata wahabat (yang berarti "memberi")digunakan oleh Al-Quran untuk melukiskan kedatangan seorangwanita kepada Nabi Saw., dan menyerahkan dirinya untukdijadikan istri. Tetapi agaknya kata ini hanya berlaku bagiNabi Saw. (QS Al-Ahzab [33]: 50). Kata-kata ini, mempunyai implikasi hukum dalam kaitannyadengan ijab kabul (serah terima) pernikahan, sebagaimana akandijelaskan kemudian. Pernikahan, atau tepatnya "keberpasangan" merupakan ketetapanIlahi atas segala makhluk. Berulang-ulang hakikat iniditegaskan oleh Al-Quran antara lain dengan firman-Nya: Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu menyadari (kebesaran Allah) (QS Al-Dzariyat [51]: 49). Mahasuci Allah yang telah menciptakan semua pasangan, baik dari apa yang tumbuh di bumi, dan dan jenis mereka (manusia) maupun dari (makhluk-makhluk) yang tidak mereka ketahui (QS Ya Sin [36]: 36). BERPASANGAN ADALAH FITRAH Mendambakan pasangan merupakan fitrah sebelum dewasa, dandorongan yang sulit dibendung setelah dewasa. Oleh karena itu,agama mensyariatkan dijalinnya pertemuan antara pria danwanita, dan kemudian mengarahkan pertemuan itu sehinggaterlaksananya "perkawinan", dan beralihlah kerisauan pria danwanita menjadi ketenteraman atau sakinah dalam istilahAl-Quran surat Ar-Rum (30): 21. Sakinah terambil dari akarkata sakana yang berarti diam/tenangnya sesuatu setelahbergejolak. Itulah sebabnya mengapa pisau dinamai sikkinkarena ia adalah alat yang menjadikan binatang yang disembelihtenang, tidak bergerak, setelah tadinya ia meronta. Sakinah--karena perkawinan-- adalah ketenangan yang dinamis danaktif, tidak seperti kematian binatang. Guna tujuan tersebut Al-Quran antara lain menekankan perlunyakesiapan fisik, mental, dan ekonomi bagi yang ingin menikah.Walaupun para wali diminta untuk tidak menjadikan kelemahan dibidang ekonomi sebagai alasan menolak peminang: "Kalau mereka(calon-calon menantu) miskin, maka Allah akan menjadikanmereka kaya (berkecukupan) berkat anugerah-Nya" (QS An-Nur[24]: 31). Yang tidak memiliki kemampuan ekonomi dianjurkanuntuk menahan diri dan memelihara kesuciannya "Hendaklahmereka yang belum mampu (kawin) menahan diri, hingga Allahmenganugerahkan mereka kemampuan" (QS An-Nur [24]: 33) Di sisi lain perlu juga dicatat, bahwa walaupun Al-Quranmenegaskan bahwa berpasangan atau kawin merupakan ketetapanIlahi bagi makhluk-Nya, dan walaupun Rasul menegaskan bahwa"nikah adalah sunnahnya", tetapi dalam saat yang sama Al-Qurandan Sunnah menetapkan ketentuan-ketentuan yang harusdiindahkan --lebih-lebih karena masyarakat yang ditemuinyamelakukan praktek-praktek yang amat berbahaya serta melanggarnilai-nilai kemanusiaan, seperti misalnya mewarisi secarapaksa istri mendiang ayah (ibu tiri) (QS Al-Nisa' [4]: 19).Bahkan menurut Al-Qurthubi ketika larangan di atas turun,masih ada yang mengawini mereka atas dasar suka sama sukasampai dengan turunnya surat Al-Nisa' [4]: 22 yang secarategas menyatakan. Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu tetapi apa yang telah lalu (dimaafkan oleh Allah). Imam Bukhari meriwayatkan melalui istri Nabi, Aisyah, bahwapada masa Jahiliah, dikenal empat macam pernikahan. Pertama,pernikahan sebagaimana berlaku kini, dimulai dengan pinangankepada orang tua atau wali, membayar mahar dan menikah. Kedua,adalah seorang suami yang memerintahkan kepada istrinyaapabila telah suci dari haid untuk menikah (berhubungan seks)dengan seseorang, dan bila ia telah hamil, maka ia kembaliuntuk digauli suaminya; ini dilakukan guna mendapat keturunanyang baik. Ketiga, sekelompok lelaki kurang dari sepuluhorang, kesemuanya menggauli seorang wanita, dan bila ia hamilkemudian melahirkan, ia memanggil seluruh anggota kelompoktersebut --tidak dapat absen-- kemudian ia menunjuk salahseorang pun yang seorang yang dikehendakinya untuk dinisbahkankepadanya nama anak itu, dan yang bersangkutan tidak bolehmengelak. Keempat, hubungan seks yang dilakukan oleh wanitatunasusila, yang memasang bendera atau tanda di pintu-pintukediaman mereka dan "bercampur" dengan siapa pun yang sukakepadanya. Kemudian Islam datang melarang cara perkawinantersebut kecuali cara yang pertama. SIAPA YANG TIDAK BOLEH DINIKAHI? Al-Quran tidak menentukan secara rinci tentang siapa yangdikawini, tetapi hal tersebut diserahkan kepada seleramasing-masing: Maka kawinilah siapa yang kamu senangi dari wanita-wanita (QS An-Nisa [4]: 3) Meskipun demikian, Nabi Muhammad Saw. menyatakan, Biasanya wanita dinikahi karena hartanya, atau keturunannya, atau kecantikannya, atau karena agamanya. Jatuhkan pilihanmu atas yang beragama, (karena kalau tidak) engkau akan sengsara (Diriwayatkan melalui Abu Hurairah). Di tempat lain, Al-Quran memberikan petunjuk, bahwa Laki-laki yang berzina tidak (pantas) mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak pantas dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau 1aki-laki musyrik (QS Al-Nur [24): 3). Walhasil, seperti pesan surat Al-Nur (24): 26, Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji. Dan Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pu1a). Al-Quran merinci siapa saja yang tidak boleh dikawini seoranglaki-laki. Diharamkan kepada kamu mengawini ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusukan kamu, saudara perempuan sepesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan juga bagi kamu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan diharamkan juga mengawini wanita-wanita yang bersuami (QS Al-Nisa' [4]: 23-24). Kalaulah larangan mengawini istri orang lain merupakan sesuatuyang dapat dimengerti, maka mengapa selain itu --yang disebutdi atas-- juga diharamkan? Di sini berbagai jawaban dapatdikemukakan. Ada yang menegaskan bahwa perkawinan antara keluarga dekat,dapat melahirkan anak cucu yang lemah jasmani dan rohani, adajuga yang meninjau dari segi keharusan menjaga hubungankekerabatan agar tidak menimbulkan perselisihan atauperceraian sebagaimana yang dapat terjadi antar suami istri.Ada lagi yang memandang bahwa sebagian yang disebut di atas,berkedudukan semacam anak, saudara, dan ibu kandung, yangkesemuanya harus dilindungi dari rasa berahi. Ada lagi yangmemahami larangan perkawõnan antara kerabat sebagai upayaAl-Quran memperluas hubungan antarkeluarga lain dalam rangkamengukuhkan satu masyarakat. PERKAWINAN ANTAR PEMELUK AGAMA YANG BERBEDA Al-Quran juga secara tegas melarang perkawinan dengan orangmusyrik seperti Firman-Nya dalam surat Al-Baqarah (2): Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Larangan serupa juga ditujukan kepada para wali agar tidakmenikahkan perempuan-perempuan yang berada dalam perwaliannyakepada laki-laki musyrik. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman (QS A1-Baqarah [2]: 221). Menurut sementara ulama walaupun ada ayat yang membolehkanperkawinan pria Muslim dengan wanita Ahl Al-Kitab (penganutagama Yahudi dan Kristen), yakni surat Al-Maidah (51: 5 yangmenyatakan, Dan (dihalalkan pula) bagi kamu (mengawini) wanita-wanita terhormat di antara wanita-wanita yang beriman, dan wanita-wanita yang terhormat di antara orang-orang yang dianugerahi Kitab (suci) (QS Al-Ma-idah [5]: 5). Tetapi izin tersebut telah digugurkan oleh surat Al-Baqarahayat 221 di atas. Sahabat Nabi, Abdullah Ibnu Umar, bahkanmengatakan: "Saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dan kemusyrikan seseorang yang menyatakan bahwa Tuhannya adaLah Isa atau salah seorang dari hamba Allah." Pendapat ini tidak didukung oleh mayoritas sahabat Nabi danulama. Mereka tetap berpegang kepada teks ayat yangmembolehkan perkawinan semacam itu, dan menyatakan bahwawalaupun aqidah Ketuhanan ajaran Yahudi dan Kristen tidaksepenuhnya sama dengan aqidah Islam, tetapi Al-Quran tidakmenamai mereka yang menganut Kristen dan Yahudi sebagaiorang-orang musyrik. Firman Allah dalam surat A1-Bayyinah(98): 1 dijadikan salah satu alasannya. Orang kafir yang terdiri dari Ahl Al-Kitab dan Al-Musyrikin (menyatakan bahwa) mereka tidak akan meninggalkan agamanya sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata (QS. Al-Bayyinah [98]: 1). Ayat ini menjadikan orang kafir terbagi dalam dua kelompokberbeda, yaitu Ahl Al-Kitab dan Al-Musyrikin. Perbedaan inidipahami dari kata "wa" yang diterjemahkan "dan", yang olehpakar bahasa dinyatakan sebagai mengandung makna "menghimpundua hal yang berbeda." Larangan mengawinkan perempuan Muslimah dengan pria non-Muslim--termasuk pria Ahl Al-Kitab-- diisyaratkan oleh Al-Quran.Isyarat ini dipahami dari redaksi surat Al-Baqarah (2): 221 diatas, yang hanya berbicara tentang bolehnya perkawinan priaMuslim dengan wanita Ahl Al-Kitab, dan sedikit pun tidakmenyinggung sebaliknya. Sehingga, seandainya pernikahansemacam itu dibolehkan, maka pasti ayat tersebut akanmenegaskannya. Larangan perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda ituagaknya dilatarbelakangi oleh harapan akan lahirnya sakinahdalam keluarga. Perkawinan baru akan langgeng dan tenteramjika terdapat kesesuaian pandangan hidup antar suami danistri, karena jangankan perbedaan agama, perbedaan budaya,atau bahkan perbedaan tingkat pendidikan antara suami danistri pun tidak jarang mengakibatkan kegagalan perkawinan.Memang ayat itu membolehkan perkawinan antara pria Muslim danperempuan Utul-Kitab (Ahl Al-Kitab), tetapi kebolehan itubukan saja sebagai jalan keluar dari kebutuhan mendesak ketikaitu, tetapi juga karena seorang Muslim mengakui bahwa Isa a.s.adalah Nabi Allah pembawa ajaran agama. Sehingga, pria yangbiasanya lebih kuat dari wanita --jika beragama Islam-- dapatmentoleransi dan mempersilakan Ahl Al-Kitab menganut danmelaksanakan syariat agamanya, Bagi kamu agamamu dan bagiku agamaku (QS Al-Kafirun [109]: 6). Ini berbeda dengan Ahl Al-Kitab yang tidak mengakui MuhammadSaw. sebagai nabi. Di sisi lain harus pula dicatat bahwa para ulama yangmembolehkan perkawinan pria Muslim dengan Ahl Al-Kitab, jugaberbeda pendapat tentang makna Ahl Al-Kitab dalam ayat ini,serta keberlakuan hukum tersebut hingga kini. Walaupun penuliscenderung berpendapat bahwa ayat tersebut tetap berlaku hinggakini terhadap semua penganut ajaran Yahudi dan Kristen, namunyang perlu diingat bahwa Ahl Al-Kitab yang boleh dikawini itu,adalah yang diungkapkan dalam redaksi ayat tersebut sebagai"wal muhshanat minal ladzina utul kitab". Kata al-muhshnnat disini berarti wanita-wanita terhormat yang selalu menjagakesuciannya, dan yang sangat menghormati dan mengagungkanKitab Suci. Makna terakhir ini dipahami dari penggunaan katautuw yang selalu digunakan Al-Quran untuk menjelaskanpemberian yang agung lagi terhormat. [1] Itu sebabnya ayattersebut tidak menggunakan istilah Ahl Al-Kitab, sebagaimanadalam ayat-ayat lain, ketika berbicara tentang penganut ajaranYahudi dan Kristen. Pada akhirnya betapapun berbeda pendapat ulama tentang bolehtidaknya perkawinan Muslim dengan wanita-wanita Ahl Al-Kitab,namun seperti tulis Mahmud Syaltut dalam kumpulan fatwanya.[2] Pendapat para ulama yang membolehkan itu berdasarkan kaidah syar'iyah yang normal, yaitu bahwa suami memiliki tanggung jawab kepemimpinan terhadap istri, serta memiliki wewenang dan fungsi pengarahan terhadap keluarga dan anak-anak. Adalah kewajiban seorang suami Muslim --berdasarkan hak kepemimpinan yang disandangnya-- untuk mendidik anak-anak dan keluarganya dengan akhlak Islam. Laki-laki diperbolehkan mengawini non-Muslimah yang Ahl Al-Kitab, agar perkawinan itu membawa misi kasih sayang dan harmonisme, sehingga terkikis dari hati istrinya rasa tidak senangnya terhadap Islam. Dan dengan perlakuan suaminya yang baik yang berbeda agama dengannya itu, sang istri dapat lebih mengenal keindahan dan keutamaan agama Islam secara amaliah praktis, sehingga ia mendapatkan dari dampak perlakuan baik itu ketenangan, kebebasan beragama, serta hak-haknya yang sempurna, lagi tidak kurang sebaik istri. Selanjutnya Mahmud Syaltut menegaskan bahwa kalau apa yangdilukiskan di atas tidak terpenuhi --sebagaimana seringterjadi pada masa kini-- maka ulama sepakat untuk tidakmembenarkan perkawinan itu, termasuk oleh mereka yang tadinyamembolehkan.
Kalau seorang wanita Muslim dilarang kawin dengan non-Muslimkarena kekhawatiran akan terpengaruh atau berada di bawahkekuasaan yang berlainan agama dengannya, maka demikian pulasebaliknya. Perkawinan seorang pria Muslim, dengan wanita AhlAl-Kitab harus pula tidak dibenarkan jika dikhawatirkan iaatau anak-anaknya akan terpengaruh oleh nilai-nilai yangbertentangan dengan nilai-nilai Islam.
POLIGAMI DAN MONOGAMI
Al-Quran surat Al-Nisa' [4]: 3 menyatakan,
Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil (dalam hal-hal yang bersifat lahiriah jika mengawini lebih dari satu), maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Atas dasar ayat inilah sehingga Nabi Saw. melarang menghimpundalam saat yang sama lebih dari empat orang istri bagi seorangpria. Ketika turunnya ayat ini, beliau memerintahkan semuayang memiliki lebih dari empat orang istri, agar segeramenceraikan istri-istrinya sehingga maksimal, setiap oranghanya memperistrikan empat orang wanita. Imam Malik,An-Nasa'i, dan Ad-Daraquthni meriwayatkan bahwa Nabi Saw.bersabda kepada Sailan bin Umayyah, yang ketika itu memilikisepuluh orang istri.
Pilihlah dari mereka empat oranq (istri) dan ceraikan selebihnya.
Di sisi 1ain ayat ini pula yang menjadi dasar bolehnyapoligami. Sayang ayat ini sering disalahpahami. Ayat ini turun--sebagaimana diuraikan oleh istri Nabi Aisyah r.a.--menyangkut sikap sementara orang yang ingin mengawinianak-anak yatim yang kaya lagi cantik, dan berada dalampemeliharaannya, tetapi tidak ingin memberinya mas kawin yangsesuai serta tidak memperlakukannya secara adil. Ayat inimelarang hal tersebut dengan satu susunan kalimat yang sangattegas. Penyebutan "dua, tiga atau empat" pada hakikatnyaadalah dalam rangka tuntutan berlaku adil kepada mereka.Redaksi ayat ini mirip dengan ucapan seseorang yang melarangorang 1ain memakan makanan tertentu, dan untuk menguatkanlarangan itu dikatakannya, "Jika Anda khawatir akan sakit bilamakan makanan ini, maka habiskan saja makanan selainnya yangada di hadapan Anda selama Anda tidak khawatir sakit". Tentusaja perintah menghabiskan makanan yang lain hanya sekadaruntuk menekankan larangan memakan makanan tertentu itu.
Perlu juga digarisbawahi bahwa ayat ini, tidak membuat satuperaturan tentang poligami, karena poligami telah dikenal dandilaksanakan oleh syariat agama dan adat istiadat sebelum ini.Ayat ini juga tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya,dia hanya berbicara tentang bolehnya poligami, dan itu punmerupakan pintu darurat kecil, yang hanya dilalui saat amatdiperlukan dan dengan syarat yang tidak ringan.
Jika demikian halnya, maka pembahasan tentang poligami dalamsyariat Al-Quran, hendaknya tidak ditinjau dari segi idealatau baik dan buruknya, tetapi harus dilihat dari sudutpandang pengaturan hukum, dalam aneka kondisi yang mungkinterjadi.
Adalah wajar bagi satu perundangan --apalagi agama yangbersifat universal dan berlaku setiap waktu dan kondisi--untuk mempersiapkan ketetapan hukum yang boleh jadi terjadipada satu ketika, walaupun kejadian itu hanya merupakan"kemungkinan".
Bukankah kemungkinan mandulnya seorang istri, atau terjangkitipenyakit parah, merupakan satu kemungkinan yang tidak aneh?Apakah jalan keluar bagi seorang suami yang dapat diusulkanuntuk menghadapi kemungkinan ini? Bagaimana ia menyalurkankebutuhan biologis atau memperoleh dambaannya untuk memilikianak? Poligami ketika itu adalah jalan yang paling ideal.Tetapi sekali lagi harus diingat bahwa ini bukan berartianjuran, apalagi kewajiban. Itu diserahkan kepadamasing-masing menurut pertimbangannya. Al-Quran hanya memberiwadah bagi mereka yang menginginkannya. Masih banyakkondisi-kondisi selain yang disebut ini, yang juga merupakanalasan logis untuk tidak menutup pintu poligami dengansyaratsyarat yang tidak ringan itu.
Perlu juga dijelaskan bahwa keadilan yang disyaratkan olehayat yang membolehkan poligami itu, adalah keadilan dalambidang material. Surat Al-Nisa' [4]: 129 menegaskan jugabahwa,
Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Keadilan yang dimaksud oleh ayat ini, adalah keadilan dibidang imaterial (cinta). Itu sebabnya hati yang berpoligamidilarang memperturutkan hatinya dan berkelebihan dalamkecenderungan kepada yang dicintai. Dengan demikian tidaklahtepat menjadikan ayat ini sebagai dalih untuk menutup pintupoligami serapat-rapatnya.
SYARAT SAH PERNIKAHAN
Untuk sahnya pernikahan, para ulama telah merumuskan sekianbanyak rukun dan atau syarat, yang mereka pahami dariayat-ayat Al-Quran maupun hadis-hadis Nabi Saw.
Adanya calon suami dan istri, wali, dua orang saksi, maharserta terlaksananya ijab dan kabul merupakan rukun atau syaratyang rinciannya dapat berbeda antara seorang ulama/mazhabdengan mazhab 1ain; bukan di sini tempatnya untuk diuraikan.
Calon istri haruslah seorang yang tidak sedang terikatpernikahan dengan pria lain, atau tidak dalam keadaan 'iddah(masa menunggu) baik karena wafat suaminya, atau dicerai,hamil, dan tentunya tidak pula termasuk mereka yang terlarangdinikahi, sebagaimana disebutkan di atas.
Wali dari pihak calon suami tidak diperlukan, tetapi wali daripihak calon istri dinilai mutlak keberadaan dan izinnya olehbanyak ulama berdasar sabda Nabi Saw.
Tidak sah nikah kecuali dengan (izin) wali.
Al-Quran mengisyaratkan hal ini dengan firman-Nya yangditujukan kepada para wali:
... Janganlah kamu (hai para wali) menghalangi mereka (wanita yang telah bercerai) untuk kawin (lagi) dengan baka1 suaminya, jika terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf (QS Al-Baqarah [2]: 232).
Menurut sementara ulama seperti Imam Syafi'i dan Imam Maliki,"Seandainya mereka tidak mempunyai hak kewalian, maka laranganayat di atas tidak ada artinya," dan karena itu pula terhadappara wali ditujukan firman Allah.
Janganlah kamu menikahkan (mengawinkan) orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukminah) sebelum mereka beriman (QS Al-Baqarah [2]: 221).
Sedang ketika Al-Quran berbicara kepada kaum pria nyatakannya,
Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun ia menarik hatimu (QS AlBaqarah [2]: 221).
Ada juga ulama lain semacam Abu Hanifah, Zufar, Az-zuhri dan1ain-lain yang berpendapat bahwa apabila seorang wanitamenikah tanpa wali maka nikahnya sah, selama pasangan yangdikawininya sekufu' (setara) dengannya. Mereka yang menganutpaham ini berpegang pada isyarat Al-Quran:
Apabila telah habis masa iddahnya (wanita-wanita yang suaminya meninggal), maka tiada dosa bagi kamu (hai para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut (QS Al-Baqarah [2): 234).
Ayat di atas, menurut penganut paham ini, mengisyaratkan hakwanita bebas melakukan apa saja yang baik --bukan sekadarberhias, bepergian, atau menerima pinangan-- sebagaimanapendapat yang mengharuskan adanya wali, tetapi termasuk jugamenikahkan diri mereka tanpa wali. Di samping itu, katapenganut paham ini, Al-Quran juga --dan bukan hanya sekali--menisbahkan aktivitas menikah bagi para wanita, sepertimisalnya firman-Nya,
Sampai dia menikah dengan suami yang lain (QS Al-Baqarah [2]: 230).
Perlu digarisbawahi bahwa ayat-ayat di atas yang dijadikanalasan oleh mereka yang tidak mensyaratkan adanya wali,berbicara tentang para janda, sehingga kalaupun pendapatmereka dapat diterima maka ketiadaan wali itu terbatas kepadapara janda, bukan gadis-gadis. Pandangan ini dapat merupakanjalan tengah antara kedua pendapat yang bertolak belakang diatas.
Hemat penulis adalah amat bijaksana untuk tetap menghadirkanwali, baik bagi gadis maupun janda. Hal tersebut merupakansesuatu yang amat penting karena "seandainya terjadi hal-halyang tidak diinginkan", maka ada sandaran yang dapat dijadikanrujukan. Ini sejalan dengan jiwa perintah Al-Quran yangmenyatakan, "Nikahilah mereka atas izin keluarga (tuan)mereka." (QS Al-Nisa' [4]: 25). Walaupun ayat ini turunberkaitan dengan budak-budak wanita yang boleh dikawini.
Hal kedua yang dituntut bagi terselenggaranya pernikahan yangsah adalah saksi-saksi. Penulis tidak menemukan hal inidisinggung secara tegas oleh Al-Quran, tetapi sekian banyakhadis menyinggungnya. Kalangan ulama pun berbeda pendapatmenyangkut kedudukan hukum para saksi. Imam Abu Hanifah,Syafi'i, dan Maliki mensyaratkan adanya saksi-saksipernikahan, hanya mereka berbeda pendapat apakah kesaksiantersebut merupakan syarat kesempurnaan pernikahan yangdituntut. Sebelum pasangan suami istri "bercampur"(berhubungan seks) atau syarat sahnya pernikahan, yangdituntut kehadiran mereka saat akad nikah dilaksanakan.
Betapapun perbedaan itu, namun para ulama sepakat melarangpernikahan yang dirahasiakan, berdasarkan perintah Nabi untukmenyebarluaskan berita pernikahan. Bagaimana kalau saksi-saksiitu diminta untuk merahasiakan pernikahan itu? Imam Syafi'idan Abu Hanifah menilainya sah-sah saja, sedang Imam Malikmenilai bahwa syarat yang demikian membatalkan pernikahan{fasakh). Perbedaan pendapat ini lahir dari analisis merekatentang fungsi para saksi, apakah fungsi mereka keagamaan,atau semata-mata tujuannya untuk menutup kemungkinan adanyaperselisihan pendapat. Demikian penjelasan Ibnu Rusyd dalambukunya Bidayat Al-Mujtahid.
Dalam konteks ini terlihat betapa pentingnya pencatatanpernikahan yang ditetapkan melalui undang-undang, namun disisi lain pernikahan yang tidak tercatat selama ada dua orangsaksi-tetap dinilai sah oleh agama. Bahkan seandainya keduasaksi itu diminta untuk merahasiakan pernikahan yangdisaksikannya itu, maka pernikahan tetap dinilai sah dalampandangan pakar hukum Islam Syafi'i dan Abu Hanifah.
Namun demikian, menurut hemat penulis, dalam kontekskeindonesiaan, walaupun pernikahan demikian dinilai sahmenurut hukum agama, namun perkawinan di bawah tangan dapatmengakibatkan dosa bagi pelaku-pelakunya, karena melanggarketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR (Ulil Amri).Al-Quran memerintahkan setiap Muslim untuk menaati Ulil Amriselama tidak bertentangan dengan hukum-hukum Allah. Dalam halpencatatan tersebut, ia bukan saja tidak bertentangan, tetapijustru sangat sejalan dengan semangat Al-Quran.
Hal ketiga dalam konteks perkawinan adalah mahar.
Secara tegas Al-Quran memerintahkan kepada calon suami untukmembayar mahar.
Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan (QS A1-Nisa' [4]: 4).
Suami berkewajiban menyerahkan mahar atau mas kawin kepadacalon istrinya.
Mas kawin adalah lambang kesiapan dan kesediaan suami untukmemberi nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya, dan selamamas kawin itu bersifat lambang, maka sedikit pun jadilah.Bahkan:
Sebaik-baik mas kawin adalah seringan-ringannya.
Begitu sabda Nabi Saw., walaupun Al-Quran tidak melarang untukmemberi sebanyak mungkin mas kawin (QS Al-Nisa' [4]: 20). Inikarena pernikahan bukan akad jual beli, dan mahar bukan hargaseorang wanita. Menurut Al-Quran, suami tidak boleh mengambilkembali mas kawin itu, kecuali bila istri merelakannya.
"Apakah kalian (hai para suami) akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali padahal sebagian kamu (suami atau istri) te1ah melapangkan (rahasianya/bercampur) dengan sebagian yang lain (istri atau suami) dan mereka (para istri) telah mengambil dari kamu perjanjian yang amat kokoh (QS Al-Nisa' [4]: 20-2l).
Agama menganjurkan agar mas kawin merupakan sesuatu yangbersifat materi, karena itu bagi orang yang tidak memilikinyadianjurkan untuk menangguhkan perkawinan sampai ia memilikikemampuan. Tetapi kalau oleh satu dan lain hal, ia harus jugakawin, maka cincin besi pun jadilah.
Carilah walau cincin dari besi.
Begitu sabda Nabi Saw. Kalau ini pun tidak dimilikinya sedangperkawinan tidak dapat ditangguhkan lagi, baru mas kawinnyaboleh berupa mengajarkan beberapa ayat Al-puran. Rasulullahpernah bersabda,
Telah saya kawinkan engkau padanya dengan apa yang engkau miliki dari Al-Quran. (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim melalui Sahal bin Sa'ad).
Adapun ijab dan kabul pernikahan, maka ia pada hakikatnyaadalah ikrar dari calon istri, melalui walinya, dan dari calonsuami untuk hidup bersama seia sekata, guna mewujudkankeluarga sakinah, dengan melaksanakan segala tuntunan darikewajiban. Ijab seakar dengan kata wajib, sehingga ijab dapatberarti: atau paling tidak "mewujudkan suatu kewajiban" yakniberusaha sekuat kemampuan untuk membangun satu rumah tanggasakinah. Penyerahan disambut dengan qabul (penerimaan) dari
Untuk menguatkan ikrar, maka serah terima itu dalam pandanganImam Syafi'i tidak sah kecuali jika menggunakan apa yangdiistilahkan oleh Nabi Saw. dengan Kalimat Allah, yaitu dengansabdanya:
"Hubungan seks kalian menjadi halal atas dasar kalimat Allah."
Kalimat Allah yang dimaksud adalah kedua lafaz (kata) nikahdan zawaj (kawin) yang digunakan Al-Quran. Imam Malikmembolehkanjuga kata "memberi" sebagai terjemahan dari katawahabat sebagaimana disinggung pada pendahuluan. Ulama-ulamaini tidak menilai sah lafaz ijab dan kabul yang mengandung"kepemilikan", "penganugerahan", dan sebagainya, karenakata-kata tersebut tidak digunakan Al-Quran sekaligus tidakmencerminkan hakikat hubungan suami istri yang dikehendakioleh-Nya. Hubungan suami istri bukanlah hubungan kepemilikansatu pihak atas pihak lain, bukan juga penyerahan diriseseorang kepada suami, karena itu sungguh tepat pandanganyang tidak menyetujui lafaz mahabat (penganugerahan) digunakandalam akad pernikahan. Hubungan tersebut adalah hubungankemitraan yang diisyaratkan oleh kata zauwj yang berartipasangan. Suami adalah pasangan istri, demikian pulasebaliknya. Kata ini memberi kesan bahwa suami sendiri belumlengkap, istri pun demikian. Persis seperti rel kereta api,bila hanya satu re1 saja kereta tak dapat berjalan, ataukatakanlah bagaikan sepasang anting di telinga, bila hanyasebelah maka ia tidak berfungsi sebagai perhiasan.
Mengawinkan pria dan wanita adalah menghimpunnya dalam satuwadah perkawinan, sehingga wajar jika upaya tersebutdilukiskan oleh Al-Quran dengan menggunakan kata "menikah"yang pengertian kebahasaannya seperti dikemukakan padapendahuluan adalah "menghimpun".
Bahwa Al-Quran menggunakan kata wahabat khusus kepada NabiSaw. adalah merupakan satu hal yang wajar, karena siapa pundari umatnya wajar untuk melebur keinginannya demi kepentinganNabi Saw.
Demi Allah, kalian tidak beriman (secara sempurna) sampai patuh keinginan hati kalian terhadap apa yang kusampaikan.
Demikian sabda Nabi Saw. Dalam kesempatan yang lain Nabibersabda:
Salah seorang di antara kamu tidak beriman, sehingga dia mencintai aku lebih dari cintanya terhadap orang tuanya, anaknya dan seluruh manusia (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim melalui Anas bin Malik).
Makna ini sejalan dengan firman Allah,
Nabi (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang Mukmin dari padadiri mereka sendiri (QS Al-Ahzab [33]: 6).
Itulah Kalimat Allah dalam hal sahnya perkawinan; kalimat itusendiri menurut Al-Quran:
Te1ah sempurna sebagai kalimat yang benar dan adil, dan tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya (QS Al-An'am [6]: 115). "Dia penuh kebajikan" (QS Al-A'raf [7]: 137), lagi "Dankalimat Allah itulah yang Mahatinggi" (QS Al-Tawbah [9): 40).Dengan kalimat itulah Allah menganugerahkan kepada NabiZakaria yang telah berusia lanjut, lagi istrinya mandul,"seorang anak bernama Yahya yang menjadi panutan, pandaimenjaga diri, serta menjadi Nabi" (QS Ali 'Imran [3]: 39).Dengan kalimat itu Allah menciptakan Isa a.s. tanpa ayah, dandiakuinya sebagai "seorang terkemuka di dunia dan di akherat,serta termasuk orang-orang yang didekatkan kepada Allah" (QSAli 'Imran [3]: 45).
Serah terima perkawinan dilakukan dengan kalimat Allah yangsifatnya demikian, agar calon suami dan istri menyadari betapasuci peristiwa yang sedang mereka alami. Dan dalam saat yangsama mereka berupaya untuk menjadikan kehidupan rumah tanggamereka dinaungi oleh makna-makna kalimat itu: kebenaran,keadilan, langgeng tidak berubah, luhur penuh kebajikan, dandikaruniai anak yang saleh, yang menjadi panutan, pandaimenahan diri, serta menjadi orang terkemuka di dunia dan diakhirat lagi dekat kepada Allah.
TALI-TEMALI PEREKAT PERNIKAHAN
Cinta, mawaddah, rahmah dan amanah Allah, itulah tali temaliruhani perekat perkawinan, sehingga kalau cinta pupus danmawaddah putus, masih ada rahmat, dan kalau pun ini tidaktersisa, masih ada amanah, dan selama pasangan itu beragama,amanahnya terpelihara, karena Al-Quran memerintahkan,
Pergaulilah istri-istrimu dengan baik dan apabila kamu tidak lagi menyukai (mencintai) mereka (jangan putuskan tali perkawinan), karena boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu tetapi Allah menjadikan padanya (di balik itu) kebaikan yang banyak (QS Al-Nisa' [4]: l9).
Mawaddah, tersusun dari huruf-huruf m-w-d-d-, yang maknanyaberkisar pada kelapangan dan kekosongan. Mawaddah adalahkelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk. Diaadalah cinta plus. Bukankah yang mencintai, sesekali hatinyakesal sehingga cintanya pudar bahkan putus. Tetapi yangbersemai dalam hati mawaddah, tidak lagi akan memutuskanhubungan, seperti yang bisa terjadi pada orang yang bercinta.Ini disebabkan karena hatinya begitu lapang dan kosong darikeburukan sehingga pintu-pintunya pun telah tertutup untukdihinggapi keburukan lahir dan batin (yang mungkin datang daripasangannya). Begitu lebih kurang komentar pakar Al-QuranIbrahim Al-Biqa'i (1480 M) ketika menafsirkan ayat yangberbicara tentang mawaddah.
Rahmah adalah kondisi psikologis yang muncul di dalam hatiakibat menyaksikan ketidakberdayaan sehingga mendorong yangbersangkutan untuk memberdayakannya. Karena itu dalamkehidupan keluarga, masing-masing suami dan istri akanbersungguh-sungguh bahkan bersusah payah demi mendatangkankebaikan bagi pasangannya serta menolak segala yang mengganggudan mengeruhkannya.
Al-Quran menggarisbawahi hal ini dalam rangka jalinanperkawinan karena betapapun hebatnya seseorang, ia pastimemiliki kelemahan, dan betapapun lemahnya seseorang, pastiada juga unsur kekuatannya. Suami dan istri tidak luput darikeadaan demikian, sehingga suami dan istri harus berusahauntuk saling melengkapi.
Istri-istri kamu (para suami) adalah pakaian untuk kamu, dan kamu adalah pakaian untuk mereka (QS Al-Baqarah [2]: 187).
Ayat ini tidak hanya mengisyaratkan bahwa suami-istri salingmembutuhkan sebagaimana kebutuhan manusia pada pakaian, tetapijuga berarti bahwa suami istri --orang masing-masing menurutkodratnya memiliki kekurangan-- harus dapat berfungsi "menutupkekurangan pasangannya". sebagaimana pakaian menutup aurat(kekurangan) pemakainya.
Pernikahan adalah amanah, digarisbawahi oleh Rasul Saw. dalamsabdanya,
Kalian menerima istri berdasar amanah Allah.
Amanah adalah sesuatu yang diserahkan kepada pihak laindisertai dengan rasa aman dari pemberinya karenakepercayaannya bahwa apa yang diamanatkan itu, akan dipeliharadengan baik, serta keberadaannya aman di tangan yang diberiamanat itu.
Istri adalah amanah di pelukan suami, suami pun amanat dipangkuan istri. Tidak mungkin orang tua dan keluargamasing-masing akan merestui perkawinan tanpa adanya rasapercaya dan aman itu. Suami --demikian juga istri-- tidak akanmenjalin hubungan tanpa merasa aman dan percaya kepadapasangannya.
Kesediasn seorang istri untuk hidup bersama dengan seoranglelaki, meninggalkan orang-tua dan keluarga yangmembesarkannya, dan "mengganti" semua itu dengan penuhkerelaan untuk hidup bersama lelaki "asing" yang menjadisuaminya, serta bersedia membuka rahasianya yang paling dalam.Semua itu merupakan hal yang sungguh mustahil, kecuali jika iamerasa yakin bahwa kebahagiannnya bersama suami akan lebihbesar dibanding dengan kebahagiaannya dengan ibu bapak, danpembelaan suami terhadapnya tidak lebih sedikit dari pembelaansaudara-saudara sekandungnya. Keyakinan inilah yang dituangkanistri kepada suaminya dan itulah yang dinamai Al-Quranmitsaqan ghalizha (perjanjian yang amat kokoh) (QS Al-Nisa'[4): 21).
SUAMI ADALAH PEMIMPIN KELUARGA
Keluarga, atau katakanlah unit terkecil dari keluarga adalahsuami dan istri, atau ayah, ibu, dan anak, yang bernaung dibawah satu rumah tangga. Unit ini memerlukan pimpinan, dandalam pandangan Al-Quran yang wajar memimpin adalah bapak.
Kaum lelaki (suami) adalah pemimpin bagi kaum perempuan (istri) (QS Al-Nisa' [4]: 34).
Ada dua alasan yang dikemukakan lanjutan ayat di atasberkaitan dengan pemilihan ini, yaitu:
a. Karena Allah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan
b. Karena mereka (para suami diwajibkan) untuk menafkahkan sebagian dari harta mereka (untuk istri/keluarganya).
Alasan kedua agaknya cukup logis. Bukankah di balik setiapkewajiban ada hak? Bukankah yang membayar memperolehfasilitas?
Adapun alasan pertama, maka ini berkaitan dengan faktor psikislelaki dan perempuan. Sementara psikolog berpendapat bahwaperempuan berjalan di bawah bimbingan perasaan, sedang lelakidi bawah pertimbangan akal. Walaupun kita sering mengamatibahwa perempuan bukan saja menyamai lelaki da1am halkecerdasan, bahkan terkadang melebihinya. Keistimewaan utamawanita adalah pada perasaannya yang sangat halus. Keistimewaanini amat diperlukan dalam memelihara anak. Sedang keistimewaanutama lelaki adalah konsistensinya serta kecenderungannyaberpikir secara praktis. Keistimewaan ini menjadikan iadiserahi tugas kepemimpinan rumah tangga.
Para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf akan tetapi para suami mempunyai satu derajat kelebihan atas mereka (para istri)". (QS A1-Baqarah [2]: 228).
Derajat itu adalah kelapangan dada suami terhadap istrinyauntuk meringankan sebagian kewajiban istri. Karena itu, tulisSyaikh Al-Mufasirin (Guru besar para penafsir) ImamAth-Thabari, "Walau ayat ini disusun dalam redaksi berita,tetapi maksudnya adalah anjuran bagi para suami untukmemperlakukan istrinya dengan sifat terpuji, agar mereka dapatmemperoleh derajat itu."
Imam Al-Ghazali menulis, "Ketahuilah bahwa yang dimaksuddengan perlakuan baik terhadap istri, bukanlah tidakmengganggunya, tetapi bersabar dalam kesalahannya, sertamemperlakukannya dengan kelembutan dan maaf, saat iamenumpahkan emosi dan kemarahannya."
"Keberhasilan perkawinan tidak tercapai kecuali jika keduabelah pihak memperhatikan hak pihak lain. Tentu saja haltersebut banyak, antara lain adalah bahwa suami bagaikanpemerintah, dan dalam kedudukannya seperti itu, diaberkewajiban untuk memperhatikan hak dan kepentingan rakyatnya(istrinya). Istri pun berkewajiban untuk mendengar danmengikutinya, tetapi di sisi lain perempuan mempunyai hakterhadap suaminya untuk mencari yang terbaik ketika melakukandiskusi." Demikian lebih kurang tulis Al-Imam FakhruddinAr-Razi.
Sekali lagi, kepemimpinan tersebut adalah keistimewaan tetapisekaligus tanggung jawab yang tidak kecil.
Kalau titik temu dalam musyawarah tidak diperoleh, sehinggakeretakan hubungan dikhawatirkan terjadi, maka barulah keluarkamar menghubungi orang-tua atau orang yang dituakan untukmeminta nasihatnya, atau bahkan barulah diharapkan campurtangan orang bijak untuk menyelesaikannya. Dalam konteks iniAl-Quran berpesan,
Jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka utuslah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki, dan seorang hakam dari ke1uarga perempuan. Jika keduanya (suami istri dan para hakam) ingin mengadakan perbaikan, niscapa Allah memberi bimbingan kepada keduanya (suami istri). Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS Al-Nisa' [4]: 35).
TUJUAN PERKAWINAN
Sepintas boleh jadi ada yang berkata, apalagi muda mudi, bahwa"pemenuhan kebutuhan seksual merupakan tujuan utamaperkawinan, dan dengan demikian fungsi utamanya adalahreproduksi".
Benarkah demikian? Baiklah terlebih dahulu kitamenggarisbawahi bahwa dalam pandangan ajaran Islam, seksbukanlah sesuatu yang kotor atau najis, tetapi bersih danharus selalu bersih. Mengapa kotor, atau perlu dihindari,sedang Allah sendiri yang memerintahkannya secara tersiratmelalui law of sex, bahkan secara tersurat antara lain dalamsurat Al-Baqarah (2): 187,
Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka (istri-istrimu), dan carilah apa yang ditetapkan Allah untukmu.
Dalam ayat lain Allah berfirman:
Istri-istri kamu adalah ladang (tempat bercocok tanam) untukmu, maka datangilah (garaplah) ladang kamu bagaimana~ saja kamu kehendaki (QS Al-Baqarah [2]: 223).
Karena hubungan seks harus bersih, maka hubungan tersebutharus dimulai dan dalam suasana suci bersih; tidak bolehdilakukan dalam keadaan kotor, atau situasi kekotoran. Karenaitu, Rasulullah Saw. menganjurkan agar berdoa menjelanghubungan seks dimulai.
Beberapa ayat Al-Quran sangat menarik untuk direnungkan dalamkonteks pembicaraan kita ini adalah:
(Allah) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dan jenis kamu sendiri pasangan-pasangan, dan dan jenis binatang ternak pasangan-pasangan pula, dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan cara itu ... Tidak ada sesuatu pun yang serupa denan Dia, dan Dia Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat" (QS Al-Syura [42]: 11).
Binatang ternak berpasangan untuk berkembang biak, manusia pundemikian, begitu pesan ayat di atas. Tetapi dalam ayat di atastidak disebutkan kalimat mawaddah dan rahmah, sebagaimanaditegaskan ketika Al-Quran berbicara tetang pernikahanmanusia.
Di antara tanda-tanda (kebesaran dan kekuasaan) Allah adalah Dia menciptakan dari jenismu pasangan-pasangan agar kamu (masing-masing) memperoleh ketenteraman dari (pasangan)-nya, dari dijadikannya di antara kamu mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir (QS Al-Rum [30]: 21).
Mengapa demikian? Tidak lain karena manusia diberi tugasoleh-Nya untuk membangun peradaban, yaitu manusia diberi tugasuntuk menjadi khalifah di dunia ini.
Cinta kasih, mawaddah dan rahmah yang dianugerahkan Allahkepada sepasang suami istri adalah untuk satu tugas yang berattetapi mulia. Malaikat pun berkeinginan untuk melaksanakannya,tetapi kehormatan itu diserahkan Allah kepada manusia.
Demikian sekilas pandangan Al-Quran tentang pernikahan, tentusaja lembaran kecil ini tidak menggambarkan secara sempurnawawasan Kitab Suci itu, namun paling tidak apa yangdikemukakan di atas diharapkan dapat memberikan gambaran umum.Semoga.[]diambil dari MizanProf. H. Quraish Shihab
December 31st, 2006 at 5:47 am
Poligami tuh isu yang abadi
dari dulu sampai sekarang
terus diungkit-ungkit
padahal Allah sudah kasih aturan yang jelas
Kalo orang yang berpoligami dan istri yang dimadunya merasa damai dan bisa bahagia, kenapa mesti dilarang?
Sayangnya, banyak orang yg salah gunakan aturan itu
January 4th, 2007 at 10:02 pm
kalo ga diungkit-ungkit malah poligami jadi sepi ato banyak yang ga tahu..