Archive for December, 2006


Welcome 2007

Mentari pagi bersinar cerah di hari pertama tahun 2007, namun sayang aku tak dapat melihat Indahnya pagi dan tak merasakan kesegaran pagi itu. Karena ketiduran sampe jam delapan pagi :D….
Sungguh bersalahnya diriku karena tak menepati janjiku akan kehadiran tahun 2007 yang dimana ada banyak sekali harapan-harapan yang aku rencanakan di tahun ini.
Tahun 2007 ini aku harus berbuat banyak untuk diriku sendiri….

2006 is almost over and 2007 is coming up, hopefully everything gonna be better, bye 2006 and welcome 2007.

Spirit Idul Adha

IDUL Adha adalah hari penuh kemenangan besar. Dalam hari yang
dirayakan kaum muslimin seluruh dunia itu terkandung nilai kepatuhan
dan keikhlasan saat menjalankan perintah Allah SWT. Idul Adha adalah
wujud keikhlasan yang tak tertandingi.

Ia adalah hari ketika ajaran Nabi Ibrahim AS menjadi teladan. Ia
juga menjadi salah satu monumen terbesar umat manusia untuk menandai
betapa dalam menjalankan perintah Sang Pencipta, manusia harus ikhlas
merelakan apa pun yang paling berharga dalam hidup. Termasuk melepas
anak terkasih bila itu memang dikehendaki Sang Khalik.

Spirit pengorbanan dengan bobot sekaliber Ibrahim saat diperintahkan menyembelih
sang anak, Ismail, adalah amal langka dalam konteks kekinian. Ia
menjadi sebuah kemustahilan, bahkan keajaiban.

Pada era ketika individualisme meraih pencapaian tertinggi di puncak
kejayaan materialisme seperti sekarang ini, spirit pengorbanan lebih
bermakna ziarah kepada egosentrisme.

Kini hal-hal yang menyangkut pengorbanan telah banyak yang hilang
digantikan dengan spirit mengabdi kepada motif mendapatkan keuntungan
setinggi-tingginya. Semua dilakukan dengan pamrih yang kian lama kian
menjauhkan individu dari ikatan-ikatan sosial. Idul Adha mengandung
spirit untuk menautkan kembali ikatan-ikatan yang telah terlepas itu.

Karena itu, spirit yang terlahir sekian ratus tahun lalu itu menjadi
sangat relevan hingga hari ini. Dalam konteks Indonesia, semangat ini
bahkan telah menjadi sebuah urgensi. Banyak persoalan bangsa muncul
akibat lemahnya spirit untuk berkorban bagi orang lain, spirit untuk
berkorban bagi sesama.

Yang jauh lebih menonjol dalam kehidupan sehari-hari sekarang adalah
semangat untuk menang sendiri, kaya sendiri, berkuasa sendiri, dan
benar sendiri. Spirit seperti ini sudah barang pasti tak menghiraukan
penderitaan sesama.

Korupsi, kolusi, dan konspirasi adalah fenomena yang terlahir dari
dominasi tata nilai seperti itu. Dan menjadi sebuah kelaziman bila
sebagai dampaknya lahirlah penyakit-penyakit sosial. Seperti
kemiskinan, kebodohan, kejahatan, keterbelakangan, dan ketertindasan.

Adalah saat yang tepat bagi bangsa ini untuk mengambil hikmah atas
hakikat Idul Adha. Tepat karena bangsa ini masih berkubang dalam krisis
setelah terpuruk hampir satu dekade. Tepat pula karena di seluruh
penjuru negeri kian banyak saudara-saudara sebangsa dan setanah air
yang membutuhkan uluran tangan akibat kehidupan yang serbakekurangan.

Korban tsunami di Aceh dan Sumatra Utara masih banyak yang didera
nestapa. Juga korban gempa di Yogyakarta dan Jawa Tengah, korban banjir
di Sumatra, dan korban lumpur panas di Sidoarjo. Semua kenestapaan itu
menunggu pengamalan atas spirit yang membebaskan.

Cipinang Cempedak I/14 Polonia, 301206


Isi Khutbah di Masjid Tempat Aku Sholat
Masjid Baitul Karim Hidayatullah Jakarta

Fresh

Ciloto, 16-17 Desember 2006
Sarasehan

Terasa hilang kepenatan otak, baik karena kesibukan ataupun kecapean kerja. Hilang begitu saja ketika sudah naik bus bersama teman-teman kampus menuju puncak tepatnya di daerah ciloto, cianjur. Perjalanan ke ciloto berjalan lancar dan di perjalanan tidak ada hal yang mengganggu, baik itu mengganggu perjalanan karena macet mungkin ataupun karena busnya yang tidak baik.

Biasa ketika akan keluar dari tol ciawi pasti macet, tapi Alhamdulillah waktu itu tidak ada kemacetan yang berarti. Tiba di Villa Putih di Daerah Ciloto Cianjur pukul 16.45 Waktu HP-ku, turun dari Bus dan jalan mendaki kurang lebih 300 meter dari jalan raya menuju Villa Putih.

sampai di depan Villa, istirahat dulu untuk merenggangkan badan yang tadinya capek di dalam bus dan capek jalan dari Jalan raya menuju Villa. setelah itu ada pengumuman dari panitia sarasehan agar semua peserta berbaris untuk absen dan pemberitahuan tentang peraturan dari Villa dan acara yang akan dilaksanakan.

sebelum solat magrib menjelang, aku dan teman-teman menyempatkan diri untuk main bola, agar badan tidak terasa kedinginan dan biar terasa segar. Karena di sekitar Villa hawanya sangat dingin.

Malam sudah menjelang, dan sehabis makan malam mulailah acara sarasehan Kampus MH. Thamrin yang dihadiri Oleh Ketua STMIK MH. Thamrin beserta Para Dosen serta para mahasiswa Semester I dan Semester III. Acara-nya sampe jam 10 Malam. Setelah itu acara nyanyi-nyanyi dan joget.. :) sampai jam 12 malam.. karena peraturan Villa, sesudah jam 12 malam tidak ada yang rame.

Pagi sudah tiba, sinar mentari  mulai muncul di atas permukaan bukit yang Indah. Keindahan bukit bertambah Indah ketika Sinar Mentari mengeluarkan cahaya berkilauan seperti pelangi yang terbentang di langit. Sungguh Indah pemandangan waktu itu. Seharusnya begitulah Indahnya hatiku setiap harinya, agar semua orang yang melihat aku merasa terkagum dan senang akan diriku.

Pukul 6 pagi sudah, semua mahasiswa dibangunkan oleh panitia agar bersiap-siap untuk berbaris dan setelah itu sarapan pagi. Setelah sarapan pagi, painitia mengumpulkan mahasiswa lagi di depan Villa untuk menyiapkan acara outbond di sekitar Villa…

Sampee Zuhur di Ciloto… Wuihhh rasanya sangat menyenangkan…

Kontroversi Dalam Isu Poligami

KONTROVERSI telah menjadi keniscayaan setiap kali pemerintah mengeluarkan kebijakan. Yang terakhir adalah rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pejabat negara.

Lebih dari itu, pemerintah juga bertekad memperketat aturan mengenai poligami bagi masyarakat luas. Alasannya, seperti dikemukakan Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, awal pekan ini, Presiden memiliki kepedulian besar terhadap kaum perempuan dan ingin meningkatkan ketenteraman masyarakat.

Pernyataan pemerintah itu disambut kontroversi meluas. Isu poligami menjadi topik pembicaraan hangat, baik di media massa maupun di masyarakat, yang menunjukkan betapa kuatnya daya tarik persoalan ini.

Kita menghargai niat baik pemerintah dalam upaya meningkatkan pemberdayaan dan perlindungan terhadap kaum perempuan. Kita pun mendukung sepenuhnya spirit ini dari waktu ke waktu. Yang patut disayangkan adalah bila upaya ini dilakukan dengan cara keliru, dalam porsi tidak proporsional, dan dijalankan dalam waktu yang tidak tepat. Kita khawatir rencana pemerintah mengatur poligami berada dalam dimensi seperti ini.

Bisa saja kita berdebat panjang menyangkut peran negara dalam mengatur kehidupan privat. Kita juga dapat mengembangkan diskursus soal poligami dari berbagai perspektif. Termasuk bahwa negara tidak perlu masuk ke wilayah privat untuk mengatur soal ini. Atau sebaliknya, bahwa negara harus mengatur soal ini karena ada yang melihat dalam poligami terkandung ‘kejahatan’ dan kriminalitas terhadap perempuan dan anak sehingga negara harus turun tangan.

Semuanya, baik kubu yang pro maupun kontra dalam isu ini, didukung argumentasi masing-masing. Dan yakin pula dengan kebenaran masing-masing.

Yang ingin kita tekankan adalah bangsa ini memiliki banyak sekali masalah. Oleh karena itu, jangan sampai pemerintah mencurahkan seluruh sumber daya untuk mengelola isu poligami ini secara tidak proporsional sehingga menimbulkan kontroversi berkepanjangan dan perpecahan.

Kita juga mendesak pemerintah untuk kembali kepada skala prioritas dalam memecahkan persoalan bangsa. Karena itu, sudah seharusnya pemerintah melakukan introspeksi.

Pemerintah tidak boleh keliru menetapkan skala prioritas. Karena, bila itu terjadi, masalah besar pun akan terlihat kecil. Sebaliknya, soal yang sejatinya sekecil kuman pun akan terlihat sebesar gajah.

Kita berharap pemerintah benar-benar jernih soal ini. Jangan sampai ada tudingan bahwa pemerintah tengah mengalihkan perhatian publik dari isu-isu yang mendesak dan krusial. Jangan sampai pula timbul tuduhan bahwa akibat gagal menyelesaikan persoalan bangsa, pemerintah berlari dari satu isu panas ke isu panas lainnya.

Karena bila itu yang terjadi, bangsa ini akan menjadi kaum yang terus merugi dan kian melemah. Dalam kelemahan itu, kita akan semakin didominasi bangsa lain yang mengeruk sumber daya kita, yang menyedot kekayaan kita.

CC3/3 Jakarta, 10 Desember 2006

Pernikahan & Poligami

CC3/3Jakarta

Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata "nikah"  sebagai(1)  perjanjian  antara laki-laki dan perempuan untuk bersuamiistri (dengan resmi);  (2)  perkawinan.  Al-Quran  menggunakankata  ini  untuk  makna  tersebut,  di  samping  secara majazidiartikannya dengan "hubungan seks". Kata ini  dalam  berbagaibentuknya  ditemukan  sebanyak  23  kali.  Secara  bahasa padamulanya kata nikah digunakan dalam arti "berhimpun".

Al-Quran juga menggunakan kata zawwaja  dan  kata  zauwj  yangberarti  "pasangan" untuk makna di atas. Ini karena pernikahanmenjadikan seseorang memiliki pasangan.  Kata  tersebut  dalamberbagai  bentuk  dan  maknanya  terulang tidak kurang dari 80kali.

Secara umum Al-Quran hanya  menggunakan  dua  kata  ini  untukmenggambarkan  terjalinnya  hubungan  suami  istri secara sah.Memang  ada  juga  kata  wahabat  (yang   berarti   "memberi")digunakan  oleh  Al-Quran  untuk melukiskan kedatangan seorangwanita  kepada  Nabi  Saw.,  dan  menyerahkan  dirinya   untukdijadikan  istri.  Tetapi  agaknya kata ini hanya berlaku bagiNabi Saw. (QS Al-Ahzab [33]: 50).

Kata-kata  ini,  mempunyai  implikasi  hukum  dalam  kaitannyadengan  ijab kabul (serah terima) pernikahan, sebagaimana akandijelaskan kemudian.

Pernikahan, atau tepatnya "keberpasangan" merupakan  ketetapanIlahi   atas   segala   makhluk.  Berulang-ulang  hakikat  iniditegaskan oleh Al-Quran antara lain dengan firman-Nya:

    Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar    kamu menyadari (kebesaran Allah) (QS Al-Dzariyat [51]:    49).        Mahasuci Allah yang telah menciptakan semua pasangan,    baik dari apa yang tumbuh di bumi, dan dan jenis mereka    (manusia) maupun dari (makhluk-makhluk) yang tidak    mereka ketahui (QS Ya Sin [36]: 36).

BERPASANGAN ADALAH FITRAH

Mendambakan pasangan  merupakan  fitrah  sebelum  dewasa,  dandorongan yang sulit dibendung setelah dewasa. Oleh karena itu,agama  mensyariatkan  dijalinnya  pertemuan  antara  pria  danwanita,   dan  kemudian  mengarahkan  pertemuan  itu  sehinggaterlaksananya "perkawinan", dan beralihlah kerisauan pria  danwanita   menjadi   ketenteraman  atau  sakinah  dalam  istilahAl-Quran surat Ar-Rum (30): 21.  Sakinah  terambil  dari  akarkata   sakana  yang  berarti  diam/tenangnya  sesuatu  setelahbergejolak.  Itulah  sebabnya  mengapa  pisau  dinamai  sikkinkarena ia adalah alat yang menjadikan binatang yang disembelihtenang, tidak bergerak, setelah tadinya  ia  meronta.  Sakinah--karena  perkawinan--  adalah  ketenangan  yang  dinamis  danaktif, tidak seperti kematian binatang.

Guna tujuan tersebut Al-Quran antara lain menekankan  perlunyakesiapan  fisik,  mental, dan ekonomi bagi yang ingin menikah.Walaupun para wali diminta untuk tidak menjadikan kelemahan dibidang  ekonomi sebagai alasan menolak peminang: "Kalau mereka(calon-calon  menantu)  miskin,  maka  Allah  akan  menjadikanmereka  kaya  (berkecukupan)  berkat  anugerah-Nya" (QS An-Nur[24]: 31). Yang tidak memiliki  kemampuan  ekonomi  dianjurkanuntuk  menahan  diri  dan  memelihara  kesuciannya  "Hendaklahmereka yang belum mampu (kawin)  menahan  diri,  hingga  Allahmenganugerahkan mereka kemampuan" (QS An-Nur [24]: 33)

Di  sisi  lain  perlu  juga  dicatat,  bahwa walaupun Al-Quranmenegaskan bahwa berpasangan atau  kawin  merupakan  ketetapanIlahi  bagi  makhluk-Nya,  dan walaupun Rasul menegaskan bahwa"nikah adalah sunnahnya", tetapi dalam saat yang sama Al-Qurandan   Sunnah   menetapkan   ketentuan-ketentuan   yang   harusdiindahkan --lebih-lebih  karena  masyarakat  yang  ditemuinyamelakukan  praktek-praktek yang amat berbahaya serta melanggarnilai-nilai  kemanusiaan,  seperti  misalnya  mewarisi  secarapaksa  istri  mendiang  ayah (ibu tiri) (QS Al-Nisa' [4]: 19).Bahkan menurut Al-Qurthubi  ketika  larangan  di  atas  turun,masih  ada  yang  mengawini  mereka  atas dasar suka sama sukasampai dengan turunnya surat  Al-Nisa'  [4]:  22  yang  secarategas menyatakan.

    Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah    dinikahi oleh ayahmu tetapi apa yang telah lalu    (dimaafkan oleh Allah).

Imam  Bukhari  meriwayatkan  melalui istri Nabi, Aisyah, bahwapada masa Jahiliah, dikenal empat macam  pernikahan.  Pertama,pernikahan  sebagaimana  berlaku kini, dimulai dengan pinangankepada orang tua atau wali, membayar mahar dan menikah. Kedua,adalah   seorang  suami  yang  memerintahkan  kepada  istrinyaapabila telah suci dari haid untuk menikah (berhubungan  seks)dengan  seseorang,  dan  bila  ia telah hamil, maka ia kembaliuntuk digauli suaminya; ini dilakukan guna mendapat  keturunanyang  baik.  Ketiga,  sekelompok  lelaki  kurang  dari sepuluhorang, kesemuanya menggauli seorang wanita, dan bila ia  hamilkemudian  melahirkan,  ia  memanggil  seluruh anggota kelompoktersebut --tidak dapat  absen--  kemudian  ia  menunjuk  salahseorang pun yang seorang yang dikehendakinya untuk dinisbahkankepadanya nama anak itu, dan  yang  bersangkutan  tidak  bolehmengelak.  Keempat,  hubungan  seks yang dilakukan oleh wanitatunasusila, yang memasang bendera atau  tanda  di  pintu-pintukediaman  mereka  dan  "bercampur"  dengan siapa pun yang sukakepadanya. Kemudian  Islam  datang  melarang  cara  perkawinantersebut kecuali cara yang pertama.

SIAPA YANG TIDAK BOLEH DINIKAHI?

Al-Quran tidak menentukan  secara  rinci  tentang  siapa  yangdikawini,   tetapi   hal  tersebut  diserahkan  kepada  seleramasing-masing:

    Maka kawinilah siapa yang kamu senangi dari    wanita-wanita (QS An-Nisa [4]: 3)

Meskipun demikian, Nabi Muhammad Saw. menyatakan,

    Biasanya wanita dinikahi karena hartanya, atau    keturunannya, atau kecantikannya, atau karena agamanya.    Jatuhkan pilihanmu atas yang beragama, (karena kalau    tidak) engkau akan sengsara (Diriwayatkan melalui Abu    Hurairah).

Di tempat lain, Al-Quran memberikan petunjuk, bahwa

    Laki-laki yang berzina tidak (pantas) mengawini    melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang    musyrik; dan perempuan yang berzina tidak pantas    dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau    1aki-laki musyrik (QS Al-Nur [24): 3).

Walhasil, seperti pesan surat Al-Nur (24): 26,

    Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang    keji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita    yang keji. Dan Wanita-wanita yang baik adalah untuk    laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah    untuk wanita-wanita yang baik (pu1a).

Al-Quran merinci siapa saja yang tidak boleh dikawini  seoranglaki-laki.

    Diharamkan kepada kamu mengawini ibu-ibu kamu,    anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang    perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan,    saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak    perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki,    anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang    perempuan, ibu-ibumu yang menyusukan kamu, saudara    perempuan sepesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua),    anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri    yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur    dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka    tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan juga    bagi kamu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan    menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang    bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa    lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha    Penyayang. Dan diharamkan juga mengawini wanita-wanita    yang bersuami (QS Al-Nisa' [4]: 23-24).

Kalaulah larangan mengawini istri orang lain merupakan sesuatuyang dapat dimengerti, maka mengapa selain itu --yang  disebutdi  atas--  juga  diharamkan?  Di  sini berbagai jawaban dapatdikemukakan.

Ada yang menegaskan bahwa perkawinan  antara  keluarga  dekat,dapat  melahirkan anak cucu yang lemah jasmani dan rohani, adajuga  yang  meninjau  dari  segi  keharusan  menjaga  hubungankekerabatan   agar   tidak   menimbulkan   perselisihan   atauperceraian sebagaimana yang dapat terjadi antar  suami  istri.Ada  lagi  yang memandang bahwa sebagian yang disebut di atas,berkedudukan semacam anak,  saudara,  dan  ibu  kandung,  yangkesemuanya  harus  dilindungi  dari rasa berahi. Ada lagi yangmemahami larangan  perkawõnan  antara  kerabat  sebagai  upayaAl-Quran  memperluas  hubungan antarkeluarga lain dalam rangkamengukuhkan satu masyarakat.

PERKAWINAN ANTAR PEMELUK AGAMA YANG BERBEDA

Al-Quran juga secara tegas melarang  perkawinan  dengan  orangmusyrik seperti Firman-Nya dalam surat Al-Baqarah (2):

    Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik    sebelum mereka beriman.

Larangan  serupa  juga  ditujukan  kepada para wali agar tidakmenikahkan perempuan-perempuan yang berada dalam  perwaliannyakepada laki-laki musyrik.

    Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik    (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman    (QS A1-Baqarah [2]: 221).

Menurut  sementara  ulama  walaupun  ada ayat yang membolehkanperkawinan pria Muslim dengan wanita  Ahl  Al-Kitab  (penganutagama  Yahudi  dan Kristen), yakni surat Al-Maidah (51: 5 yangmenyatakan,

    Dan (dihalalkan pula) bagi kamu (mengawini)    wanita-wanita terhormat di antara wanita-wanita yang    beriman, dan wanita-wanita yang terhormat di antara    orang-orang yang dianugerahi Kitab (suci) (QS    Al-Ma-idah [5]: 5).

Tetapi izin tersebut telah digugurkan  oleh  surat  Al-Baqarahayat  221  di  atas.  Sahabat Nabi, Abdullah Ibnu Umar, bahkanmengatakan:

    "Saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dan    kemusyrikan seseorang yang menyatakan bahwa Tuhannya    adaLah Isa atau salah seorang dari hamba Allah."

Pendapat ini tidak didukung oleh mayoritas  sahabat  Nabi  danulama.   Mereka   tetap   berpegang   kepada  teks  ayat  yangmembolehkan  perkawinan  semacam  itu,  dan  menyatakan  bahwawalaupun  aqidah  Ketuhanan  ajaran  Yahudi  dan Kristen tidaksepenuhnya sama dengan aqidah  Islam,  tetapi  Al-Quran  tidakmenamai  mereka  yang  menganut  Kristen  dan  Yahudi  sebagaiorang-orang musyrik.  Firman  Allah  dalam  surat  A1-Bayyinah(98): 1 dijadikan salah satu alasannya.

    Orang kafir yang terdiri dari Ahl Al-Kitab dan    Al-Musyrikin (menyatakan bahwa) mereka tidak akan    meninggalkan agamanya sebelum datang kepada mereka    bukti yang nyata (QS. Al-Bayyinah [98]: 1).

Ayat  ini  menjadikan  orang  kafir terbagi dalam dua kelompokberbeda, yaitu Ahl Al-Kitab dan  Al-Musyrikin.  Perbedaan  inidipahami  dari  kata  "wa" yang diterjemahkan "dan", yang olehpakar bahasa dinyatakan sebagai mengandung  makna  "menghimpundua hal yang berbeda."

Larangan mengawinkan perempuan Muslimah dengan pria non-Muslim--termasuk pria Ahl  Al-Kitab--  diisyaratkan  oleh  Al-Quran.Isyarat ini dipahami dari redaksi surat Al-Baqarah (2): 221 diatas, yang hanya berbicara tentang  bolehnya  perkawinan  priaMuslim  dengan  wanita  Ahl  Al-Kitab,  dan  sedikit pun tidakmenyinggung  sebaliknya.   Sehingga,   seandainya   pernikahansemacam   itu   dibolehkan,  maka  pasti  ayat  tersebut  akanmenegaskannya.

Larangan perkawinan  antar  pemeluk  agama  yang  berbeda  ituagaknya  dilatarbelakangi  oleh  harapan akan lahirnya sakinahdalam keluarga. Perkawinan baru  akan  langgeng  dan  tenteramjika  terdapat  kesesuaian  pandangan  hidup  antar  suami danistri, karena jangankan  perbedaan  agama,  perbedaan  budaya,atau  bahkan  perbedaan  tingkat  pendidikan  antara suami danistri pun tidak  jarang  mengakibatkan  kegagalan  perkawinan.Memang  ayat itu membolehkan perkawinan antara pria Muslim danperempuan Utul-Kitab  (Ahl  Al-Kitab),  tetapi  kebolehan  itubukan saja sebagai jalan keluar dari kebutuhan mendesak ketikaitu, tetapi juga karena seorang Muslim mengakui bahwa Isa a.s.adalah  Nabi  Allah  pembawa ajaran agama. Sehingga, pria yangbiasanya lebih kuat dari wanita --jika beragama Islam--  dapatmentoleransi  dan  mempersilakan  Ahl  Al-Kitab  menganut  danmelaksanakan syariat agamanya,

    Bagi kamu agamamu dan bagiku agamaku (QS Al-Kafirun    [109]: 6).

Ini berbeda dengan Ahl Al-Kitab yang tidak  mengakui  MuhammadSaw. sebagai nabi.

Di  sisi  lain  harus  pula  dicatat  bahwa  para  ulama  yangmembolehkan perkawinan pria Muslim dengan Ahl  Al-Kitab,  jugaberbeda  pendapat  tentang  makna Ahl Al-Kitab dalam ayat ini,serta keberlakuan hukum tersebut hingga kini. Walaupun penuliscenderung berpendapat bahwa ayat tersebut tetap berlaku hinggakini terhadap semua penganut ajaran Yahudi dan Kristen,  namunyang perlu diingat bahwa Ahl Al-Kitab yang boleh dikawini itu,adalah yang diungkapkan dalam redaksi  ayat  tersebut  sebagai"wal muhshanat minal ladzina utul kitab". Kata al-muhshnnat disini  berarti  wanita-wanita  terhormat  yang  selalu  menjagakesuciannya,  dan  yang  sangat  menghormati  dan mengagungkanKitab Suci. Makna terakhir ini dipahami dari  penggunaan  katautuw   yang   selalu   digunakan  Al-Quran  untuk  menjelaskanpemberian yang agung lagi terhormat.  [1]  Itu  sebabnya  ayattersebut  tidak  menggunakan istilah Ahl Al-Kitab, sebagaimanadalam ayat-ayat lain, ketika berbicara tentang penganut ajaranYahudi dan Kristen.

Pada  akhirnya  betapapun berbeda pendapat ulama tentang bolehtidaknya perkawinan Muslim dengan wanita-wanita Ahl  Al-Kitab,namun  seperti  tulis  Mahmud Syaltut dalam kumpulan fatwanya.[2]

    Pendapat para ulama yang membolehkan itu berdasarkan    kaidah syar'iyah yang normal, yaitu bahwa suami    memiliki tanggung jawab kepemimpinan terhadap istri,    serta memiliki wewenang dan fungsi pengarahan terhadap    keluarga dan anak-anak. Adalah kewajiban seorang suami    Muslim --berdasarkan hak kepemimpinan yang    disandangnya-- untuk mendidik anak-anak dan keluarganya    dengan akhlak Islam. Laki-laki diperbolehkan mengawini    non-Muslimah yang Ahl Al-Kitab, agar perkawinan itu    membawa misi kasih sayang dan harmonisme, sehingga    terkikis dari hati istrinya rasa tidak senangnya    terhadap Islam. Dan dengan perlakuan suaminya yang baik    yang berbeda agama dengannya itu, sang istri dapat    lebih mengenal keindahan dan keutamaan agama Islam    secara amaliah praktis, sehingga ia mendapatkan dari    dampak perlakuan baik itu ketenangan, kebebasan    beragama, serta hak-haknya yang sempurna, lagi tidak    kurang sebaik istri.

Selanjutnya Mahmud Syaltut menegaskan  bahwa  kalau  apa  yangdilukiskan   di  atas  tidak  terpenuhi  --sebagaimana  seringterjadi pada  masa  kini--  maka  ulama  sepakat  untuk  tidakmembenarkan  perkawinan itu, termasuk oleh mereka yang tadinyamembolehkan.

Kalau seorang wanita Muslim dilarang kawin  dengan  non-Muslimkarena  kekhawatiran  akan  terpengaruh  atau  berada di bawahkekuasaan yang berlainan agama dengannya, maka  demikian  pulasebaliknya.  Perkawinan seorang pria Muslim, dengan wanita AhlAl-Kitab harus pula tidak  dibenarkan  jika  dikhawatirkan  iaatau  anak-anaknya  akan  terpengaruh  oleh  nilai-nilai  yangbertentangan dengan nilai-nilai Islam.

POLIGAMI DAN MONOGAMI

Al-Quran surat Al-Nisa' [4]: 3 menyatakan,

    Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap    perempuan-perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),    maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi:    dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak    dapat berlaku adil (dalam hal-hal yang bersifat    lahiriah jika mengawini lebih dari satu), maka    kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu    miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak    berbuat aniaya.

Atas dasar ayat inilah sehingga Nabi Saw. melarang  menghimpundalam saat yang sama lebih dari empat orang istri bagi seorangpria. Ketika turunnya ayat  ini,  beliau  memerintahkan  semuayang  memiliki  lebih  dari  empat  orang  istri,  agar segeramenceraikan istri-istrinya  sehingga  maksimal,  setiap  oranghanya   memperistrikan   empat   orang   wanita.  Imam  Malik,An-Nasa'i, dan  Ad-Daraquthni  meriwayatkan  bahwa  Nabi  Saw.bersabda  kepada  Sailan bin Umayyah, yang ketika itu memilikisepuluh orang istri.

    Pilihlah dari mereka empat oranq (istri) dan ceraikan    selebihnya.

Di sisi  1ain  ayat  ini  pula  yang  menjadi  dasar  bolehnyapoligami. Sayang ayat ini sering disalahpahami. Ayat ini turun--sebagaimana  diuraikan  oleh  istri   Nabi   Aisyah   r.a.--menyangkut   sikap   sementara   orang  yang  ingin  mengawinianak-anak yatim  yang  kaya  lagi  cantik,  dan  berada  dalampemeliharaannya,  tetapi tidak ingin memberinya mas kawin yangsesuai serta  tidak memperlakukannya  secara  adil.  Ayat  inimelarang  hal tersebut dengan satu susunan kalimat yang sangattegas. Penyebutan  "dua,  tiga  atau  empat"  pada  hakikatnyaadalah  dalam  rangka  tuntutan  berlaku  adil  kepada mereka.Redaksi ayat ini mirip dengan ucapan seseorang  yang  melarangorang  1ain  memakan  makanan  tertentu,  dan untuk menguatkanlarangan itu dikatakannya, "Jika Anda khawatir akan sakit bilamakan  makanan  ini, maka habiskan saja makanan selainnya yangada di hadapan Anda selama Anda tidak khawatir  sakit".  Tentusaja  perintah  menghabiskan  makanan  yang lain hanya sekadaruntuk menekankan larangan memakan makanan tertentu itu.

Perlu juga digarisbawahi bahwa ayat ini,  tidak  membuat  satuperaturan  tentang poligami, karena poligami telah dikenal dandilaksanakan oleh syariat agama dan adat istiadat sebelum ini.Ayat  ini juga tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya,dia hanya berbicara tentang bolehnya  poligami,  dan  itu  punmerupakan  pintu  darurat  kecil, yang hanya dilalui saat amatdiperlukan dan dengan syarat yang tidak ringan.

Jika demikian halnya, maka pembahasan tentang  poligami  dalamsyariat  Al-Quran,  hendaknya  tidak  ditinjau dari segi idealatau baik  dan  buruknya,  tetapi  harus  dilihat  dari  sudutpandang  pengaturan  hukum,  dalam  aneka kondisi yang mungkinterjadi.

Adalah  wajar  bagi  satu  perundangan  --apalagi  agama  yangbersifat  universal  dan  berlaku  setiap  waktu dan kondisi--untuk mempersiapkan ketetapan hukum yang  boleh  jadi  terjadipada  satu  ketika,  walaupun  kejadian  itu  hanya  merupakan"kemungkinan".

Bukankah kemungkinan mandulnya seorang istri, atau terjangkitipenyakit  parah,  merupakan  satu kemungkinan yang tidak aneh?Apakah jalan keluar bagi seorang suami  yang  dapat  diusulkanuntuk  menghadapi  kemungkinan  ini?  Bagaimana ia menyalurkankebutuhan biologis atau memperoleh dambaannya  untuk  memilikianak?  Poligami  ketika  itu  adalah  jalan yang paling ideal.Tetapi sekali lagi  harus  diingat  bahwa  ini  bukan  berartianjuran,    apalagi    kewajiban.    Itu   diserahkan   kepadamasing-masing menurut pertimbangannya. Al-Quran hanya  memberiwadah   bagi   mereka   yang   menginginkannya.  Masih  banyakkondisi-kondisi selain yang disebut ini, yang  juga  merupakanalasan   logis  untuk  tidak  menutup  pintu  poligami  dengansyaratsyarat yang tidak ringan itu.

Perlu juga dijelaskan bahwa  keadilan  yang  disyaratkan  olehayat  yang  membolehkan  poligami  itu,  adalah keadilan dalambidang material.  Surat  Al-Nisa'  [4]:  129  menegaskan  jugabahwa,

    Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di    antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin    berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu    cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu    biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu    mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari    kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun    lagi Maha Penyayang.

Keadilan  yang  dimaksud  oleh  ayat  ini,  adalah keadilan dibidang imaterial (cinta). Itu sebabnya hati  yang  berpoligamidilarang   memperturutkan   hatinya   dan  berkelebihan  dalamkecenderungan kepada yang dicintai. Dengan  demikian  tidaklahtepat  menjadikan  ayat  ini sebagai dalih untuk menutup pintupoligami serapat-rapatnya.

SYARAT SAH PERNIKAHAN

Untuk sahnya pernikahan, para ulama  telah  merumuskan  sekianbanyak   rukun  dan  atau  syarat,  yang  mereka  pahami  dariayat-ayat Al-Quran maupun hadis-hadis Nabi Saw.

Adanya calon suami dan istri, wali,  dua  orang  saksi,  maharserta terlaksananya ijab dan kabul merupakan rukun atau syaratyang rinciannya  dapat  berbeda  antara  seorang  ulama/mazhabdengan mazhab 1ain; bukan di sini tempatnya untuk diuraikan.

Calon   istri  haruslah  seorang  yang  tidak  sedang  terikatpernikahan dengan pria lain, atau tidak dalam  keadaan  'iddah(masa  menunggu)  baik  karena  wafat  suaminya, atau dicerai,hamil, dan tentunya tidak pula termasuk mereka yang  terlarangdinikahi, sebagaimana disebutkan di atas.

Wali dari pihak calon suami tidak diperlukan, tetapi wali daripihak calon istri dinilai mutlak keberadaan dan  izinnya  olehbanyak ulama berdasar sabda Nabi Saw.

    Tidak sah nikah kecuali dengan (izin) wali.

Al-Quran   mengisyaratkan   hal  ini  dengan  firman-Nya  yangditujukan kepada para wali:

    ... Janganlah kamu (hai para wali) menghalangi mereka    (wanita yang telah bercerai) untuk kawin (lagi) dengan    baka1 suaminya, jika terdapat kerelaan di antara mereka    dengan cara yang makruf (QS Al-Baqarah [2]: 232).

Menurut sementara ulama seperti Imam Syafi'i dan Imam  Maliki,"Seandainya mereka tidak mempunyai hak kewalian, maka laranganayat di atas tidak ada artinya," dan karena itu pula  terhadappara wali ditujukan firman Allah.

    Janganlah kamu menikahkan (mengawinkan) orang-orang    musyrik (dengan wanita-wanita mukminah) sebelum mereka    beriman (QS Al-Baqarah [2]: 221).

Sedang ketika Al-Quran berbicara kepada kaum pria nyatakannya,

    Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum    mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin    lebih baik dari wanita musyrik walaupun ia menarik    hatimu (QS AlBaqarah [2]: 221).

Ada  juga  ulama lain semacam Abu Hanifah, Zufar, Az-zuhri dan1ain-lain  yang  berpendapat  bahwa  apabila  seorang   wanitamenikah  tanpa  wali  maka  nikahnya sah, selama pasangan yangdikawininya sekufu' (setara) dengannya. Mereka  yang  menganutpaham ini berpegang pada isyarat Al-Quran:

    Apabila telah habis masa iddahnya (wanita-wanita yang    suaminya meninggal), maka tiada dosa bagi kamu (hai    para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri    mereka menurut yang patut (QS Al-Baqarah [2): 234).

Ayat  di  atas, menurut penganut paham ini, mengisyaratkan hakwanita bebas melakukan apa  saja  yang  baik  --bukan  sekadarberhias,   bepergian,  atau  menerima  pinangan--  sebagaimanapendapat yang mengharuskan adanya wali, tetapi  termasuk  jugamenikahkan  diri  mereka  tanpa  wali.  Di  samping  itu, katapenganut paham ini, Al-Quran juga --dan bukan  hanya  sekali--menisbahkan   aktivitas  menikah  bagi  para  wanita,  sepertimisalnya firman-Nya,

    Sampai dia menikah dengan suami yang lain (QS    Al-Baqarah [2]: 230).

Perlu digarisbawahi bahwa ayat-ayat  di  atas  yang  dijadikanalasan  oleh  mereka  yang  tidak  mensyaratkan  adanya  wali,berbicara  tentang  para  janda,  sehingga  kalaupun  pendapatmereka  dapat diterima maka ketiadaan wali itu terbatas kepadapara janda, bukan gadis-gadis. Pandangan ini  dapat  merupakanjalan  tengah  antara kedua pendapat yang bertolak belakang diatas.

Hemat penulis adalah amat bijaksana untuk  tetap  menghadirkanwali,  baik  bagi  gadis  maupun janda. Hal tersebut merupakansesuatu yang amat penting karena "seandainya  terjadi  hal-halyang tidak diinginkan", maka ada sandaran yang dapat dijadikanrujukan.  Ini  sejalan  dengan  jiwa  perintah  Al-Quran  yangmenyatakan,   "Nikahilah  mereka  atas  izin  keluarga  (tuan)mereka." (QS  Al-Nisa'  [4]:  25).  Walaupun  ayat  ini  turunberkaitan dengan budak-budak wanita yang boleh dikawini.

Hal  kedua yang dituntut bagi terselenggaranya pernikahan yangsah  adalah  saksi-saksi.  Penulis  tidak  menemukan  hal  inidisinggung  secara  tegas  oleh Al-Quran, tetapi sekian banyakhadis menyinggungnya.  Kalangan  ulama  pun  berbeda  pendapatmenyangkut  kedudukan  hukum  para  saksi.  Imam  Abu Hanifah,Syafi'i,   dan   Maliki   mensyaratkan   adanya    saksi-saksipernikahan,  hanya  mereka  berbeda  pendapat apakah kesaksiantersebut  merupakan  syarat   kesempurnaan   pernikahan   yangdituntut.    Sebelum    pasangan   suami   istri   "bercampur"(berhubungan  seks)  atau  syarat  sahnya   pernikahan,   yangdituntut kehadiran mereka saat akad nikah dilaksanakan.

Betapapun  perbedaan  itu,  namun  para ulama sepakat melarangpernikahan yang dirahasiakan, berdasarkan perintah Nabi  untukmenyebarluaskan berita pernikahan. Bagaimana kalau saksi-saksiitu diminta untuk merahasiakan pernikahan  itu?  Imam  Syafi'idan  Abu  Hanifah  menilainya  sah-sah saja, sedang Imam Malikmenilai bahwa  syarat  yang  demikian  membatalkan  pernikahan{fasakh).  Perbedaan  pendapat  ini lahir dari analisis merekatentang fungsi para saksi,  apakah  fungsi  mereka  keagamaan,atau  semata-mata  tujuannya  untuk menutup kemungkinan adanyaperselisihan pendapat. Demikian penjelasan  Ibnu  Rusyd  dalambukunya Bidayat Al-Mujtahid.

Dalam   konteks  ini  terlihat  betapa  pentingnya  pencatatanpernikahan yang ditetapkan  melalui  undang-undang,  namun  disisi  lain pernikahan yang tidak tercatat selama ada dua orangsaksi-tetap dinilai sah oleh agama.  Bahkan  seandainya  keduasaksi   itu   diminta   untuk   merahasiakan  pernikahan  yangdisaksikannya itu, maka pernikahan  tetap  dinilai  sah  dalampandangan pakar hukum Islam Syafi'i dan Abu Hanifah.

Namun   demikian,   menurut   hemat   penulis,  dalam  kontekskeindonesiaan,  walaupun  pernikahan  demikian   dinilai   sahmenurut  hukum  agama,  namun perkawinan di bawah tangan dapatmengakibatkan dosa  bagi  pelaku-pelakunya,  karena  melanggarketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR (Ulil Amri).Al-Quran memerintahkan setiap Muslim untuk menaati  Ulil  Amriselama  tidak bertentangan dengan hukum-hukum Allah. Dalam halpencatatan tersebut, ia bukan saja tidak bertentangan,  tetapijustru sangat sejalan dengan semangat Al-Quran.

Hal ketiga dalam konteks perkawinan adalah mahar.

Secara  tegas  Al-Quran memerintahkan kepada calon suami untukmembayar mahar.

    Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita-wanita (yang    kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan (QS    A1-Nisa' [4]: 4).

Suami berkewajiban menyerahkan mahar  atau  mas  kawin  kepadacalon istrinya.

Mas  kawin  adalah  lambang kesiapan dan kesediaan suami untukmemberi nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya, dan selamamas  kawin  itu  bersifat  lambang,  maka sedikit pun jadilah.Bahkan:

    Sebaik-baik mas kawin adalah seringan-ringannya.

Begitu sabda Nabi Saw., walaupun Al-Quran tidak melarang untukmemberi  sebanyak mungkin mas kawin (QS Al-Nisa' [4]: 20). Inikarena pernikahan bukan akad jual beli, dan mahar bukan  hargaseorang  wanita. Menurut Al-Quran, suami tidak boleh mengambilkembali mas kawin itu, kecuali bila istri merelakannya.

    "Apakah kalian (hai para suami) akan mengambilnya    kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan    menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan    mengambilnya kembali padahal sebagian kamu (suami atau    istri) te1ah melapangkan (rahasianya/bercampur) dengan    sebagian yang lain (istri atau suami) dan mereka (para    istri) telah mengambil dari kamu perjanjian yang amat    kokoh (QS Al-Nisa' [4]: 20-2l).

Agama menganjurkan  agar  mas  kawin  merupakan  sesuatu  yangbersifat  materi, karena itu bagi orang yang tidak memilikinyadianjurkan untuk menangguhkan perkawinan  sampai  ia  memilikikemampuan.  Tetapi kalau oleh satu dan lain hal, ia harus jugakawin, maka cincin besi pun jadilah.

    Carilah walau cincin dari besi.

Begitu sabda Nabi Saw. Kalau ini pun tidak dimilikinya  sedangperkawinan  tidak  dapat  ditangguhkan lagi, baru mas kawinnyaboleh berupa mengajarkan beberapa  ayat  Al-puran.  Rasulullahpernah bersabda,

    Telah saya kawinkan engkau padanya dengan apa yang    engkau miliki dari Al-Quran. (Diriwayatkan oleh Bukhari    dan Muslim melalui Sahal bin Sa'ad).

Adapun  ijab  dan  kabul  pernikahan,  maka ia pada hakikatnyaadalah ikrar dari calon istri, melalui walinya, dan dari calonsuami   untuk  hidup  bersama  seia  sekata,  guna  mewujudkankeluarga sakinah, dengan  melaksanakan  segala  tuntunan  darikewajiban.  Ijab seakar dengan kata wajib, sehingga ijab dapatberarti: atau paling tidak "mewujudkan suatu kewajiban"  yakniberusaha  sekuat  kemampuan  untuk membangun satu rumah tanggasakinah. Penyerahan disambut dengan  qabul  (penerimaan)  dari

Untuk  menguatkan ikrar, maka serah terima itu dalam pandanganImam Syafi'i tidak  sah  kecuali  jika  menggunakan  apa  yangdiistilahkan oleh Nabi Saw. dengan Kalimat Allah, yaitu dengansabdanya:

    "Hubungan seks kalian menjadi halal atas dasar kalimat    Allah."

Kalimat Allah yang dimaksud adalah kedua  lafaz  (kata)  nikahdan   zawaj   (kawin)  yang  digunakan  Al-Quran.  Imam  Malikmembolehkanjuga kata "memberi" sebagai  terjemahan  dari  katawahabat  sebagaimana  disinggung pada pendahuluan. Ulama-ulamaini tidak menilai sah lafaz ijab  dan  kabul  yang  mengandung"kepemilikan",   "penganugerahan",   dan   sebagainya,  karenakata-kata tersebut tidak digunakan  Al-Quran  sekaligus  tidakmencerminkan  hakikat  hubungan  suami  istri yang dikehendakioleh-Nya. Hubungan suami istri bukanlah  hubungan  kepemilikansatu  pihak  atas  pihak  lain,  bukan  juga  penyerahan  diriseseorang kepada suami, karena  itu  sungguh  tepat  pandanganyang tidak menyetujui lafaz mahabat (penganugerahan) digunakandalam  akad  pernikahan.  Hubungan  tersebut  adalah  hubungankemitraan  yang  diisyaratkan  oleh  kata  zauwj  yang berartipasangan.  Suami  adalah   pasangan   istri,   demikian   pulasebaliknya.  Kata  ini memberi kesan bahwa suami sendiri belumlengkap, istri pun demikian. Persis seperti  rel  kereta  api,bila  hanya  satu  re1  saja  kereta  tak dapat berjalan, ataukatakanlah bagaikan sepasang anting  di  telinga,  bila  hanyasebelah maka ia tidak berfungsi sebagai perhiasan.

Mengawinkan  pria  dan  wanita adalah menghimpunnya dalam satuwadah  perkawinan,  sehingga   wajar   jika   upaya   tersebutdilukiskan  oleh  Al-Quran  dengan  menggunakan kata "menikah"yang  pengertian  kebahasaannya   seperti   dikemukakan   padapendahuluan adalah "menghimpun".

Bahwa  Al-Quran  menggunakan  kata  wahabat khusus kepada NabiSaw. adalah merupakan satu hal yang wajar,  karena  siapa  pundari umatnya wajar untuk melebur keinginannya demi kepentinganNabi Saw.

    Demi Allah, kalian tidak beriman (secara sempurna)    sampai patuh keinginan hati kalian terhadap apa yang    kusampaikan.

Demikian sabda Nabi  Saw.  Dalam  kesempatan  yang  lain  Nabibersabda:

    Salah seorang di antara kamu tidak beriman, sehingga    dia mencintai aku lebih dari cintanya terhadap orang    tuanya, anaknya dan seluruh manusia (Diriwayatkan oleh    Bukhari dan Muslim melalui Anas bin Malik).

Makna ini sejalan dengan firman Allah,

Nabi (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang Mukmin dari padadiri mereka sendiri (QS Al-Ahzab [33]: 6).

Itulah Kalimat Allah dalam hal sahnya perkawinan; kalimat  itusendiri menurut Al-Quran:

    Te1ah sempurna sebagai kalimat yang benar dan adil, dan    tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya (QS    Al-An'am [6]: 115).    "Dia  penuh  kebajikan"  (QS  Al-A'raf [7]:  137),  lagi  "Dankalimat  Allah itulah yang Mahatinggi" (QS Al-Tawbah [9): 40).Dengan  kalimat  itulah  Allah  menganugerahkan  kepada   NabiZakaria  yang  telah  berusia  lanjut,  lagi  istrinya mandul,"seorang anak  bernama  Yahya  yang  menjadi  panutan,  pandaimenjaga  diri,  serta  menjadi  Nabi" (QS Ali 'Imran [3]: 39).Dengan kalimat itu Allah menciptakan Isa a.s. tanpa ayah,  dandiakuinya  sebagai "seorang terkemuka di dunia dan di akherat,serta termasuk orang-orang yang didekatkan kepada  Allah"  (QSAli 'Imran [3]: 45).

Serah terima perkawinan dilakukan dengan  kalimat  Allah  yangsifatnya demikian, agar calon suami dan istri menyadari betapasuci peristiwa yang sedang mereka alami. Dan dalam  saat  yangsama  mereka  berupaya untuk menjadikan kehidupan rumah tanggamereka  dinaungi  oleh  makna-makna  kalimat  itu:  kebenaran,keadilan,  langgeng  tidak berubah, luhur penuh kebajikan, dandikaruniai anak  yang  saleh,  yang  menjadi  panutan,  pandaimenahan  diri,  serta  menjadi orang terkemuka di dunia dan diakhirat lagi dekat kepada Allah.

TALI-TEMALI PEREKAT PERNIKAHAN

Cinta, mawaddah, rahmah dan amanah Allah, itulah  tali  temaliruhani  perekat  perkawinan,  sehingga  kalau  cinta pupus danmawaddah putus, masih ada rahmat,  dan  kalau  pun  ini  tidaktersisa,  masih  ada amanah, dan selama pasangan itu beragama,amanahnya terpelihara, karena Al-Quran memerintahkan,

    Pergaulilah istri-istrimu dengan baik dan apabila kamu    tidak lagi menyukai (mencintai) mereka (jangan putuskan    tali perkawinan), karena boleh jadi kamu tidak    menyenangi sesuatu tetapi Allah menjadikan padanya (di    balik itu) kebaikan yang banyak (QS Al-Nisa' [4]: l9).

Mawaddah, tersusun dari huruf-huruf  m-w-d-d-,  yang  maknanyaberkisar  pada  kelapangan  dan  kekosongan.  Mawaddah  adalahkelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak  buruk.  Diaadalah  cinta  plus. Bukankah yang mencintai, sesekali hatinyakesal  sehingga  cintanya  pudar  bahkan  putus.  Tetapi  yangbersemai  dalam  hati  mawaddah,  tidak  lagi  akan memutuskanhubungan, seperti yang bisa terjadi pada orang yang  bercinta.Ini  disebabkan  karena  hatinya begitu lapang dan kosong darikeburukan sehingga pintu-pintunya  pun  telah  tertutup  untukdihinggapi keburukan lahir dan batin (yang mungkin datang daripasangannya). Begitu  lebih  kurang  komentar  pakar  Al-QuranIbrahim  Al-Biqa'i  (1480  M)  ketika  menafsirkan  ayat  yangberbicara tentang mawaddah.

Rahmah adalah kondisi psikologis yang  muncul  di  dalam  hatiakibat  menyaksikan  ketidakberdayaan  sehingga mendorong yangbersangkutan  untuk   memberdayakannya.   Karena   itu   dalamkehidupan   keluarga,   masing-masing  suami  dan  istri  akanbersungguh-sungguh bahkan  bersusah  payah  demi  mendatangkankebaikan bagi pasangannya serta menolak segala yang mengganggudan mengeruhkannya.

Al-Quran  menggarisbawahi  hal  ini   dalam   rangka   jalinanperkawinan  karena  betapapun  hebatnya  seseorang,  ia  pastimemiliki kelemahan, dan betapapun  lemahnya  seseorang,  pastiada  juga  unsur kekuatannya. Suami dan istri tidak luput darikeadaan demikian, sehingga  suami  dan  istri  harus  berusahauntuk saling melengkapi.

    Istri-istri kamu (para suami) adalah pakaian untuk    kamu, dan kamu adalah pakaian untuk mereka (QS    Al-Baqarah [2]: 187).

Ayat  ini  tidak hanya mengisyaratkan bahwa suami-istri salingmembutuhkan sebagaimana kebutuhan manusia pada pakaian, tetapijuga  berarti  bahwa suami istri --orang masing-masing menurutkodratnya memiliki kekurangan-- harus dapat berfungsi "menutupkekurangan  pasangannya".  sebagaimana  pakaian  menutup aurat(kekurangan) pemakainya.

Pernikahan adalah amanah, digarisbawahi oleh Rasul Saw.  dalamsabdanya,

    Kalian menerima istri berdasar amanah Allah.

Amanah  adalah  sesuatu  yang  diserahkan  kepada  pihak  laindisertai   dengan   rasa   aman   dari    pemberinya    karenakepercayaannya bahwa apa yang diamanatkan itu, akan dipeliharadengan baik, serta keberadaannya aman di  tangan  yang  diberiamanat itu.

Istri  adalah  amanah  di  pelukan  suami, suami pun amanat dipangkuan  istri.  Tidak  mungkin  orang   tua   dan   keluargamasing-masing  akan  merestui  perkawinan  tanpa  adanya  rasapercaya dan aman itu. Suami --demikian juga istri-- tidak akanmenjalin   hubungan  tanpa  merasa  aman  dan  percaya  kepadapasangannya.

Kesediasn seorang istri untuk  hidup  bersama  dengan  seoranglelaki,    meninggalkan    orang-tua    dan    keluarga   yangmembesarkannya,  dan  "mengganti"  semua  itu   dengan   penuhkerelaan  untuk  hidup  bersama  lelaki  "asing"  yang menjadisuaminya, serta bersedia membuka rahasianya yang paling dalam.Semua itu merupakan hal yang sungguh mustahil, kecuali jika iamerasa yakin bahwa kebahagiannnya  bersama  suami  akan  lebihbesar  dibanding  dengan  kebahagiaannya dengan ibu bapak, danpembelaan suami terhadapnya tidak lebih sedikit dari pembelaansaudara-saudara sekandungnya. Keyakinan inilah yang dituangkanistri  kepada  suaminya  dan  itulah  yang  dinamai   Al-Quranmitsaqan  ghalizha  (perjanjian  yang amat kokoh) (QS Al-Nisa'[4): 21).

SUAMI ADALAH PEMIMPIN KELUARGA

Keluarga, atau katakanlah unit terkecil dari  keluarga  adalahsuami  dan  istri,  atau ayah, ibu, dan anak, yang bernaung dibawah satu rumah tangga. Unit  ini  memerlukan  pimpinan,  dandalam pandangan Al-Quran yang wajar memimpin adalah bapak.

    Kaum lelaki (suami) adalah pemimpin bagi kaum perempuan    (istri) (QS Al-Nisa' [4]: 34).

Ada   dua  alasan  yang  dikemukakan  lanjutan  ayat  di  atasberkaitan dengan pemilihan ini, yaitu:

a. Karena Allah melebihkan sebagian mereka atas   sebagian yang lain, dan

b. Karena mereka (para suami diwajibkan) untuk   menafkahkan sebagian dari harta mereka (untuk   istri/keluarganya).

Alasan kedua agaknya cukup logis.  Bukankah  di  balik  setiapkewajiban   ada   hak?   Bukankah   yang  membayar  memperolehfasilitas?

Adapun alasan pertama, maka ini berkaitan dengan faktor psikislelaki  dan  perempuan.  Sementara  psikolog berpendapat bahwaperempuan berjalan di bawah bimbingan perasaan, sedang  lelakidi  bawah  pertimbangan  akal.  Walaupun kita sering mengamatibahwa  perempuan  bukan  saja  menyamai   lelaki   da1am   halkecerdasan,  bahkan  terkadang melebihinya. Keistimewaan utamawanita adalah pada perasaannya yang sangat halus. Keistimewaanini amat diperlukan dalam memelihara anak. Sedang keistimewaanutama  lelaki  adalah  konsistensinya  serta  kecenderungannyaberpikir   secara  praktis.  Keistimewaan  ini  menjadikan  iadiserahi tugas kepemimpinan rumah tangga.

    Para istri mempunyai hak yang seimbang dengan    kewajibannya menurut cara yang makruf akan tetapi para    suami mempunyai satu derajat kelebihan atas mereka    (para istri)". (QS A1-Baqarah [2]: 228).

Derajat itu adalah kelapangan  dada  suami  terhadap  istrinyauntuk  meringankan sebagian kewajiban istri. Karena itu, tulisSyaikh  Al-Mufasirin   (Guru   besar   para   penafsir)   ImamAth-Thabari,  "Walau  ayat  ini  disusun dalam redaksi berita,tetapi  maksudnya  adalah  anjuran  bagi  para   suami   untukmemperlakukan istrinya dengan sifat terpuji, agar mereka dapatmemperoleh derajat itu."

Imam  Al-Ghazali  menulis,  "Ketahuilah  bahwa  yang  dimaksuddengan   perlakuan   baik   terhadap   istri,  bukanlah  tidakmengganggunya,  tetapi  bersabar  dalam  kesalahannya,   sertamemperlakukannya   dengan   kelembutan   dan   maaf,  saat  iamenumpahkan emosi dan kemarahannya."

"Keberhasilan perkawinan tidak  tercapai  kecuali  jika  keduabelah  pihak  memperhatikan  hak  pihak  lain.  Tentu saja haltersebut banyak,  antara  lain  adalah  bahwa  suami  bagaikanpemerintah,   dan   dalam   kedudukannya   seperti   itu,  diaberkewajiban untuk memperhatikan hak dan kepentingan rakyatnya(istrinya).   Istri   pun  berkewajiban  untuk  mendengar  danmengikutinya, tetapi di  sisi  lain  perempuan  mempunyai  hakterhadap  suaminya untuk mencari yang terbaik ketika melakukandiskusi."  Demikian  lebih  kurang  tulis  Al-Imam  FakhruddinAr-Razi.

Sekali  lagi, kepemimpinan tersebut adalah keistimewaan tetapisekaligus tanggung jawab yang tidak kecil.

Kalau titik temu dalam musyawarah  tidak  diperoleh,  sehinggakeretakan  hubungan dikhawatirkan terjadi, maka barulah keluarkamar menghubungi orang-tua atau  orang  yang  dituakan  untukmeminta  nasihatnya,  atau  bahkan  barulah  diharapkan campurtangan orang bijak untuk menyelesaikannya. Dalam  konteks  iniAl-Quran berpesan,

    Jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara    keduanya, maka utuslah seorang hakam (juru damai) dari    keluarga laki-laki, dan seorang hakam dari ke1uarga    perempuan. Jika keduanya (suami istri dan para hakam)    ingin mengadakan perbaikan, niscapa Allah memberi    bimbingan kepada keduanya (suami istri). Sesungguhnya    Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS Al-Nisa'    [4]: 35).

TUJUAN PERKAWINAN

Sepintas boleh jadi ada yang berkata, apalagi muda mudi, bahwa"pemenuhan   kebutuhan   seksual   merupakan   tujuan    utamaperkawinan,   dan   dengan  demikian  fungsi  utamanya  adalahreproduksi".

Benarkah    demikian?    Baiklah    terlebih    dahulu    kitamenggarisbawahi  bahwa  dalam  pandangan  ajaran  Islam,  seksbukanlah sesuatu yang kotor  atau  najis,  tetapi  bersih  danharus  selalu  bersih.  Mengapa  kotor,  atau perlu dihindari,sedang Allah sendiri  yang  memerintahkannya  secara  tersiratmelalui  law  of sex, bahkan secara tersurat antara lain dalamsurat Al-Baqarah (2): 187,

    Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan    nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi    maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka    (istri-istrimu), dan carilah apa yang ditetapkan Allah    untukmu.

Dalam ayat lain Allah berfirman:

    Istri-istri kamu adalah ladang (tempat bercocok tanam)    untukmu, maka datangilah (garaplah) ladang kamu    bagaimana~ saja kamu kehendaki (QS Al-Baqarah [2]:    223).

Karena hubungan seks  harus  bersih,  maka  hubungan  tersebutharus  dimulai  dan  dalam  suasana  suci  bersih; tidak bolehdilakukan dalam keadaan kotor, atau situasi kekotoran.  Karenaitu,   Rasulullah  Saw.  menganjurkan  agar  berdoa  menjelanghubungan seks dimulai.

Beberapa ayat Al-Quran sangat menarik untuk direnungkan  dalamkonteks pembicaraan kita ini adalah:

    (Allah) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi    kamu dan jenis kamu sendiri pasangan-pasangan, dan dan    jenis binatang ternak pasangan-pasangan pula,    dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan cara itu ...    Tidak ada sesuatu pun yang serupa denan Dia, dan Dia    Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat" (QS Al-Syura    [42]: 11).

Binatang ternak berpasangan untuk berkembang biak, manusia pundemikian, begitu pesan ayat di atas. Tetapi dalam ayat di atastidak  disebutkan  kalimat  mawaddah  dan  rahmah, sebagaimanaditegaskan  ketika  Al-Quran   berbicara   tetang   pernikahanmanusia.

    Di antara tanda-tanda (kebesaran dan kekuasaan) Allah    adalah Dia menciptakan dari jenismu pasangan-pasangan    agar kamu (masing-masing) memperoleh ketenteraman dari    (pasangan)-nya, dari dijadikannya di antara kamu    mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya yang demikian itu    benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang    berpikir (QS Al-Rum [30]: 21).

Mengapa  demikian?  Tidak  lain  karena  manusia  diberi tugasoleh-Nya untuk membangun peradaban, yaitu manusia diberi tugasuntuk menjadi khalifah di dunia ini.

Cinta  kasih,  mawaddah  dan  rahmah  yang dianugerahkan Allahkepada sepasang suami istri adalah untuk satu tugas yang berattetapi mulia. Malaikat pun berkeinginan untuk melaksanakannya,tetapi kehormatan itu diserahkan Allah kepada manusia.

Demikian sekilas pandangan Al-Quran tentang pernikahan,  tentusaja  lembaran  kecil  ini tidak menggambarkan secara sempurnawawasan  Kitab  Suci  itu,  namun  paling   tidak   apa   yangdikemukakan di atas diharapkan dapat memberikan gambaran umum.Semoga.[]diambil dari MizanProf. H. Quraish Shihab

Pudarnya Pesona Cleopatra

Pudarnya Pesona Cleopatra. Novel yang ditulis oleh Kang Abiq.

Dengan panjang lebar ibu menjelaskan, sebenarnya sejak ada dalan kandungan aku telah dijodohkan dengan Raihana yang tak pernah kukenal.” Ibunya Raihana adalah teman karib ibu waktu nyantri di pesantren Mangkuyudan Solo dulu”
kata ibu.

“Kami pernah berjanji, jika dikarunia anak berlainan jenis akan besanan untuk memperteguh tali persaudaraan. Karena itu ibu mohon keikhlasanmu” , ucap beliau dengan nada mengiba.

Dalam pergulatan jiwa yang sulit berhari-hari, akhirnya aku pasrah. Aku menuruti keinginan ibu. Aku tak mau mengecewakan ibu. Aku ingin menjadi mentari pagi dihatinya, meskipun untuk itu aku harus mengorbankan diriku.

Dengan hati pahit kuserahkan semuanya bulat-bulat pada ibu. Meskipun sesungguhnya dalam hatiku timbul kecemasan-kecemasan yang datang begitu saja dan tidak tahu alasannya. Yang jelas aku sudah punya kriteria dan impian tersendiri untuk calon istriku. Aku tidak bisa berbuat apa-apa berhadapan dengan air mata ibu yang amat kucintai. Saat khitbah (lamaran) sekilas kutatap wajah Raihana, benar kata Aida adikku, ia memang baby face dan anggun.

Namun garis-garis kecantikan yang kuinginkan tak kutemukan sama sekali.
Adikku, tante Lia mengakui Raihana cantik, “cantiknya alami, bisa jadi bintang iklan Lux lho, asli ! kata tante Lia. Tapi penilaianku lain, mungkin karena aku begitu hanyut dengan gadis-gadis Mesir titisan Cleopatra, yang tinggi semampai, wajahnya putih jelita, dengan hidung melengkung indah, mata bulat bening khas arab, dan bibir yang merah. Di hari-hari menjelang pernikahanku, aku berusaha menumbuhkan bibit-bibit cintaku untuk calon istriku, tetapi usahaku selalu sia-sia.

Aku ingin memberontak pada ibuku, tetapi wajah teduhnya meluluhkanku. Hari pernikahan datang. Duduk dipelaminan bagai mayat hidup, hati hampa tanpa cinta, Pestapun meriah dengan emapt group rebana. Lantunan shalawat Nabipun terasa menusuk-nusuk hati. Kulihat Raihana tersenyum manis, tetapi hatiku terasa teriris-iris dan jiwaku meronta. Satu-satunya harapanku adalah mendapat berkah dari Allah SWT atas baktiku pada ibuku yang kucintai.
Rabbighfir li wa liwalidayya!

Layaknya pengantin baru, kupaksakan untuk mesra tapi bukan cinta, hanya sekedar karena aku seorang manusia yang terbiasa membaca ayat-ayatNya.
Raihana tersenyum mengembang, hatiku menangisi kebohonganku dan kepura-puraanku. Tepat dua bulan Raihana kubawa ke kontrakan dipinggir kota Malang.

Mulailah kehidupan hampa. Aku tak menemukan adanya gairah. Betapa susah hidup berkeluarga tanpa cinta. Makan, minum, tidur, dan shalat bersama dengan makhluk yang bernama Raihana, istriku, tapi Masya Allah bibit cintaku belum juga tumbuh. Suaranya yang lembut terasa hambar, wajahnya yang teduh tetap terasa asing. Memasuki bulan keempat, rasa muak hidup bersama Raihana mulai kurasakan, rasa ini muncul begitu saja. Aku mencoba membuang jauh-jauh rasa tidak baik ini, apalagi pada istri sendiri yang seharusnya kusayang dan kucintai. Sikapku pada Raihana mulai lain. Aku lebih banyak diam, acuh tak acuh, agak sinis, dan tidur pun lebih banyak di ruang tamu atau ruang kerja.

Aku merasa hidupku ada lah sia-sia, belajar di luar negeri sia-sia, pernikahanku sia-sia, keberadaanku sia-sia.

Tidak hanya aku yang tersiksa, Raihanapun merasakan hal yang sama, karena ia orang yang berpendidikan, maka diapun tanya, tetapi kujawab ” tidak apa-apa koq mbak, mungkin aku belum dewasa, mungkin masih harus belajar berumah tangga” Ada kekagetan yang kutangkap diwajah Raihana ketika kupanggil ‘mbak’, ” kenapa mas memanggilku mbak, aku kan istrimu, apa mas sudah tidak mencintaiku” tanyanya dengan guratan wajah yang sedih. “wallahu a’lam” jawabku sekenanya. Dengan mata berkaca-kaca Raihana diam menunduk, tak lama kemudian dia terisak-isak sambil memeluk kakiku, “Kalau mas tidak mencintaiku, tidak menerimaku sebagai istri kenapa mas ucapkan akad nikah?

Kalau dalam tingkahku melayani mas masih ada yang kurang berkenan, kenapa mas tidak bilang dan menegurnya, kenapa mas diam saja, aku harus bersikap bagaimana untuk membahagiakan mas, kumohon bukalah sedikit hatimu untuk menjadi ruang bagi pengabdianku, bagi menyempurnakan ibadahku didunia ini”. Raihana mengiba penuh pasrah. Aku menangis menitikan air mata buka karena Raihana tetapi karena kepatunganku. Hari terus berjalan, tetapi komunikasi kami tidak berjalan. Kami hidup seperti orang asing tetapi Raihana tetap melayaniku menyiapkan segalanya untukku.

Suatu sore aku pulang mengajar dan kehujanan, sampai dirumah habis maghrib, bibirku pucat, perutku belum kemasukkan apa-apa kecuali segelas kopi buatan Raihana tadi pagi, Memang aku berangkat pagi karena ada janji dengan teman. Raihana memandangiku dengan khawatir. “Mas tidak apa-apa” tanyanya dengan perasaan kuatir. “Mas mandi dengan air panas saja, aku sedang menggodoknya, lima menit lagi mendidih” lanjutnya. Aku melepas semua pakaian yang basah. “Mas airnya sudah siap” kata Raihana. Aku tak bicara sepatah katapun, aku langsung ke kamar mandi, aku lupa membawa handuk, tetapi Raihana telah berdiri didepan pintu membawa handuk. “Mas aku buatkan wedang jahe” Aku diam saja. Aku merasa mulas dan mual dalam perutku tak bisa kutahan.

Dengan cepat aku berlari ke kamar mandi dan Raihana mengejarku dan memijit-mijit pundak dan tengkukku seperti yang dilakukan ibu. ” Mas masuk angin. Biasanya kalau masuk angin diobati pakai apa, pakai balsam, minyak putih, atau jamu?” Tanya Raihana sambil menuntunku ke kamar. “Mas jangan diam saja dong, aku kan tidak tahu apa yang harus kulakukan untuk membantu Mas”. ” Biasanya dikerokin” jawabku lirih. ” Kalau begitu kaos mas dilepas ya, biar Hana kerokin” sahut Raihana sambil tangannya melepas kaosku. Aku seperti anak kecil yang dimanja ibunya. Raihana dengan sabar mengerokin punggungku dengan sentuhan tangannya yang halus. Setelah selesai dikerokin, Raihana membawakanku semangkok bubur kacang hijau. Setelah itu aku merebahkan diri di tempat tidur. Kulihat Raihana duduk di kursi tak jauh dari tempat tidur sambil menghafal Al Quran dengan khusyu. Aku kembali sedih dan ingin menangis, Raihana manis tapi tak semanis gadis-gadis mesir titisan Cleopatra.

Dalam tidur aku bermimpi bertemu dengan Cleopatra, ia mengundangku untuk makan malam di istananya.” Aku punya keponakan namanya Mona Zaki, nanti akan aku perkenalkan denganmu” kata Ratu Cleopatra. ” Dia memintaku untuk mencarikannya seorang pangeran, aku melihatmu cocok dan berniat memperkenalkannya denganmu”. Aku mempersiapkan segalanya. Tepat puku 07.00 aku datang ke istana, kulihat Mona Zaki dengan pakaian pengantinnya, cantik sekali. Sang ratu mempersilakan aku duduk di kursi yang berhias berlian.

Aku melangkah maju, belum sempat duduk, tiba-tiba ” Mas, bangun, sudah jam setengah empat, mas belum sholat Isya” kata Raihana membangunkanku. Aku terbangun dengan perasaan kecewa. ” Maafkan aku Mas, membuat Mas kurang suka, tetapi Mas belum sholat Isya” lirih Hana sambil melepas mukenanya, mungkin dia baru selesai sholat malam. Meskipun cuman mimpi tapi itu indah sekali, tapi sayang terputus. Aku jadi semakin tidak suka sama dia, dialah pemutus harapanku dan mimpi-mimpiku. Tapi apakah dia bersalah, bukankah dia berbuat baik membangunkanku untuk sholat Isya.

Selanjutnya aku merasa sulit hidup bersama Raihana, aku tidak tahu dari mana sulitnya. Rasa tidak suka semakin menjadi-jadi. Aku benar-benar terpenjara dalam suasana konyol. Aku belum bisa menyukai Raihana. Aku sendiri belum pernah jatuh cinta, entah kenapa bisa dijajah pesona gadis-gadis titisan Cleopatra.

” Mas, nanti sore ada acara qiqah di rumah Yu Imah. Semua keluarga akan datang termasuk ibundamu. Kita diundang juga. Yuk, kita datang bareng, tidak enak kalau kita yang dieluk-elukan keluarga tidak datang” Suara lembut Raihana menyadarkan pengembaraanku pada Jaman Ibnu Hazm. Pelan-pelan ia letakkan nampan yang berisi onde-onde kesukaanku dan segelas wedang jahe.

Tangannya yang halus agak gemetar. Aku dingin-dingin saja. ” Maaf..maaf jika mengganggu Mas, maafkan Hana,” lirihnya, lalu perlahan-lahan beranjak meninggalkan aku di ruang kerja. ” Mbak! Eh maaf, maksudku D..Din..Dinda Hana!, panggilku dengan suara parau tercekak dalam tenggorokan. ” Ya Mas!”
sahut Hana langsung menghentikan langkahnya dan pelan-pelan menghadapkan dirinya padaku. Ia berusaha untuk tersenyum, agaknya ia bahagia dipanggil “dinda”. ” Matanya sedikit berbinar. “Te..terima kasih Di..dinda, kita berangkat bareng kesana, habis sholat dhuhur, insya Allah,” ucapku sambil menatap wajah Hana dengan senyum yang kupaksakan.

Raihana menatapku dengan wajah sangat cerah, ada secercah senyum bersinar dibibirnya. ” Terima kasih Mas, Ibu kita pasti senang, mau pakai baju yang mana Mas, biar dinda siapkan? Atau biar dinda saja yang memilihkan ya?”.
Hana begitu bahagia.

Perempuan berjilbab ini memang luar biasa, Ia tetap sabar mencurahkan bakti meskipun aku dingin dan acuh tak acuh padanya selama ini. Aku belum pernah melihatnya memasang wajah masam atau tidak suka padaku. Kalau wajah sedihnya ya. Tapi wajah tidak sukanya belum pernah. Bah, lelaki macam apa aku ini, kutukku pada diriku sendiri. Aku memaki-maki diriku sendiri atas sikap dinginku selama ini., Tapi, setetes embun cinta yang kuharapkan membasahi hatiku tak juga turun. Kecantikan aura titisan Cleopatra itu? Bagaimana aku mengusirnya. Aku merasa menjadi orang yang paling membenci diriku sendiri di dunia ini.

Acara pengajian dan qiqah putra ketiga Fatimah kakak sulung Raihana membawa sejarah baru lembaran pernikahan kami. Benar dugaan Raihana, kami dielu-elukan keluarga, disambut hangat, penuh cinta, dan penuh bangga. ”

Selamat datang pengantin baru! Selamat datang pasangan yang paling ideal dalam keluarga! Sambut Yu Imah disambut tepuk tangan bahagia mertua dan bundaku serta kerabat yang lain. Wajah Raihana cerah. Matanya berbinar-binar bahagia. Lain dengan aku, dalam hatiku menangis disebut pasangan ideal.

Apanya yang ideal. Apa karena aku lulusan Mesir dan Raihana lulusan terbaik dikampusnya dan hafal Al Quran lantas disebut ideal? Ideal bagiku adalah seperti Ibnu Hazm dan istrinya, saling memiliki rasa cinta yang sampai pada pengorbanan satu sama lain. Rasa cinta yang tidak lagi memungkinkan adanya pengkhianatan. Rasa cinta yang dari detik ke detik meneteskan rasa bahagia.

Tapi diriku? Aku belum bisa memiliki cinta seperti yang dimiliki Raihana.
Sambutan sanak saudara pada kami benar-benar hangat. Aku dibuat kaget oleh sikap Raihana yang begitu kuat menjaga kewibawaanku di mata keluarga. Pada ibuku dan semuanya tidak pernah diceritakan, kecuali menyanjung kebaikanku sebagai seorang suami yang dicintainya. Bahkan ia mengaku bangga dan bahagia menjadi istriku. Aku sendiri dibuat pusing dengan sikapku. Lebih pusing lagi sikap ibuku dan mertuaku yang menyindir tentang keturunan. ” Sudah satu tahun putra sulungku menikah, koq belum ada tanda-tandanya ya, padahal aku ingin sekali menimang cucu” kata ibuku. ” Insya Allah tak lama lagi, ibu akan menimang cucu, doakanlah kami. Bukankah begitu, Mas?” sahut Raihana sambil menyikut lenganku, aku tergagap dan mengangguk sekenanya.

Setelah peristiwa itu, aku mencoba bersikap bersahabat dengan Raihana. Aku berpura-pura kembali mesra dengannya, sebagai suami betulan. Jujur, aku hanya pura-pura. Sebab bukan atas dasar cinta, dan bukan kehendakku sendiri aku melakukannya, ini semua demi ibuku. Allah Maha Kuasa. Kepura-puraanku memuliakan Raihana sebagai seorang istri. Raihana hamil. Ia semakin manis.

Keluarga bersuka cita semua. Namun hatiku menangis karena cinta tak kunjung tiba. Tuhan kasihanilah hamba, datangkanlah cinta itu segera. Sejak itu aku semakin sedih sehingga Raihana yang sedang hamil tidak kuperhatikan lagi. Setiap saat nuraniku bertanya” Mana tanggung jawabmu!” Aku hanya diam dan mendesah sedih. ” Entahlah, betapa sulit aku menemukan cinta” gumamku.

Dan akhirnya datanglah hari itu, usia kehamilan Raihana memasuki bulan ke enam. Raihana minta ijin untuk tinggal bersama orang tuanya dengan alasan kesehatan. Kukabulkan permintaanya dan kuantarkan dia kerumahnya. Karena rumah mertua jauh dari kampus tempat aku mengajar, mertuaku tak menaruh curiga ketika aku harus tetap tinggal dikontrakan. Ketika aku pamitan, Raihana berpesan, ” Mas untuk menambah biaya kelahiran anak kita, tolong nanti cairkan tabunganku yang ada di ATM. Aku taruh dibawah bantal, no.pinnya sama dengan tanggal pernikahan kita”.

Setelah Raihana tinggal bersama ibunya, aku sedikit lega. Setiap hari Aku tidak bertemu dengan orang yang membuatku tidak nyaman. Entah apa sebabnya bisa demikian. Hanya saja aku sedikit repot, harus menyiapkan segalanya.
Tapi toh bukan masalah bagiku, karena aku sudah terbiasa saat kuliah di Mesir.

Waktu terus berjalan, dan aku merasa enjoy tanpa Raihana. Suatu saat aku pulang kehujanan. Sampai rumah hari sudah petang, aku merasa tubuhku benar-benar lemas. Aku muntah-muntah, menggigil, kepala pusing dan perut mual. Saat itu terlintas dihati andaikan ada Raihana, dia pasti telah menyiapkan air panas, bubur kacang hijau, membantu mengobati masuk angin dengan mengeroki punggungku, lalu menyuruhku istirahat dan menutupi tubuhku dengan selimut. Malam itu aku benar-benar tersiksa dan menderita. Aku terbangun jam enam pagi. Badan sudah segar. Tapi ada penyesalan dalam hati, aku belum sholat Isya dan terlambat sholat subuh. Baru sedikit terasa, andaikan ada Raihana tentu aku ngak meninggalkan sholat Isya, dan tidak terlambat sholat subuh.

Lintasan Raihana hilang seiring keberangkatan mengajar di kampus. Apalagi aku mendapat tugas dari universitas untuk mengikuti pelatihan mutu dosen mata kuliah bahasa arab. Diantaranya tutornya adalah professor bahasa arab dari Mesir. Aku jadi banyak berbincang dengan beliau tentang mesir. Dalam pelatihan aku juga berkenalan dengan Pak Qalyubi, seorang dosen bahasa arab dari Medan. Dia menempuh S1-nya di Mesir. Dia menceritakan satu pengalaman hidup yang menurutnya pahit dan terlanjur dijalani. “Apakah kamu sudah menikah?” kata Pak Qalyubi. “Alhamdulillah, sudah” jawabku. ” Dengan orang mana?. ” Orang Jawa”. ” Pasti orang yang baik ya. Iya kan? Biasanya pulang dari Mesir banyak saudara yang menawarkan untuk menikah dengan perempuan shalehah. Paling tidak santriwati, lulusan pesantren. Istrimu dari pesantren?”. “Pernah, alhamdulillah dia sarjana dan hafal Al Quran”. ” Kau sangat beruntung, tidak sepertiku”. ” Kenapa dengan Bapak?” ” Aku melakukan langkah yang salah, seandainya aku tidak menikah dengan orang Mesir itu, tentu batinku tidak merana seperti sekarang”. ” Bagaimana itu bisa terjadi?”. ”

Kamu tentu tahu kan gadis Mesir itu cantik-cantik, dank arena terpesona dengan kecantikanya saya menderita seperti ini. Ceritanya begini, Saya seorang anak tunggal dari seorang yang kaya, saya berangkat ke Mesir dengan biaya orang tua. Disana saya bersama kakak kelas namanya Fadhil, orang Medan juga. Seiring dengan berjalannya waktu, tahun pertama saya lulus dengan predkat jayyid, predikat yang cukup sulit bagi pelajar dari Indonesia.

Demikian juga dengan tahun kedua. Karena prestasi saya, tuan rumah tempat saya tinggal menyukai saya. Saya dikenalkan dengan anak gadisnya yang bernama Yasmin. Dia tidak pakai jilbab. Pada pandangan pertama saya jatuh cinta, saya belum pernah melihat gadis secantuk itu. Saya bersumpah tidak akan menikaha dengan siapapun kecuali dia. Ternyata perasaan saya tidak bertepuk sebelah tangan. Kisah cinta saya didengar oleh Fadhil. Fadhil membuat garis tegas, akhiri hubungan dengan anak tuan rumah itu atau sekalian lanjutkan dengan menikahinya. Saya memilih yang kedua.

Ketika saya menikahi Yasmin, banyak teman-teman yang memberi masukan begini, sama-sama menikah dengan gadis Mesir, kenapa tidak mencari mahasiswi Al Azhar yang hafal Al Quran, salehah, dan berjilbab. Itu lebih selamat dari pada dengan YAsmin yang awam pengetahuan agamanya. Tetpai saya tetap teguh untuk menikahinya. Dengan biaya yang tinggi saya berhasil menikahi YAsmin.
Yasmin menuntut diberi sesuatu yang lebih dari gadis Mesir.

Perabot rumah yang mewah, menginap di hotel berbintang. Begitu selesai S1 saya kembali ke Medan, saya minta agar asset yang di Mesir dijual untuk modal di Indonesia. KAmi langsung membeli rumah yang cukup mewah di kota Medan. Tahun-tahun pertama hidup kami berjalan baik, setiap tahunnya Yasmin mengajak ke Mesir menengok orang tuanya. Aku masih bisa memenuhi semua yang diinginkan YAsmin. Hidup terus berjalan, biaya hidup semakin nambah, anak kami yang ketiga lahir, tetapi pemasukan tidak bertambah. Saya minta YAsmin untuk berhemat. Tidak setiap tahun tetapi tiga tahun sekali YAsmin tidak bisa.

Aku mati-matian berbisnis, demi keinginan Yasmin dan anak-anak terpenuhi.
Sawah terakhir milik Ayah saya jual untuk modal. Dalam diri saya mulai muncul penyesalan. Setiap kali saya melihat teman-teman alumni Mesir yang hidup dengan tenang dan damai dengan istrinya. Bisa mengamalkan ilmu dan bisa berdakwah dengan baik. Dicintai masyarakat. Saya tidak mendapatkan apa yang mereka dapatkan. Jika saya pengin rending, saya harus ke warung. YAsmin tidak mau tahu dengan masakan Indonesia.

Kau tahu sendiri, gadis Mesir biasanya memanggil suaminya dengan namanya.
Jika ada sedikit letupan, maka rumah seperti neraka. Puncak penderitaan saya dimulai setahun yang lalu. Usaha saya bangkrut, saya minta YAsmin untuk menjual perhiasannya, tetapi dia tidak mau. Dia malah membandingkan dirinya yang hidup serba kurang dengan sepupunya. Sepupunya mendapat suami orang Mesir.

Saya menyesal meletakkan kecantikan diatas segalanya. Saya telah diperbudak dengan kecantikannya. Mengetahui keadaan saya yang terjepit, ayah dan ibu mengalah. Mereka menjual rumah dan tanah, yang akhirnya mereka tinggal di ruko yang kecil dan sempit. Batin saya menangis. Mereka berharap modal itu cukup untuk merintis bisnis saya yang bangkrut. Bisnis saya mulai bangkit, Yasmin mulai berulah, dia mengajak ke Mesir. Waktu di Mesir itulah puncak tragedy yang menyakitkan. ” Aku menyesal menikah dengan orang Indonesia, aku minta kau ceraikan aku, aku tidak bisa bahagia kecuali dengan lelaki Mesir”.
Kata Yasmin yang bagaikan geledek menyambar. Lalu tanpa dosa dia bercerita bahwa tadi di KBRI dia bertemu dengan temannya. Teman lamanya itu sudah jadi bisnisman, dan istrinya sudah meninggal.

Yasmin diajak makan siang, dan dilanjutkan dengan perselingkuhan. Aku pukul dia karena tak bisa menahan diri. Atas tindakan itu saya dilaporkan ke polisi. Yang menyakitkan adalah tak satupun keluarganya yang membelaku.
Rupanya selama ini Yasmin sering mengirim surat yang berisi berita bohong.
Sejak saat itu saya mengalami depresi. Dua bulan yang lalu saya mendapat surat cerai dari Mesir sekaligus mendapat salinan surat nikah Yasmin dengan temannya. Hati saya sangat sakit, ketika si sulung menggigau meminta ibunya pulang”.

Mendengar cerita Pak Qulyubi membuatku terisak-isak. Perjalanan hidupnya menyadarkanku. Aku teringat Raihana. Perlahan wajahnya terbayang dimataku, tak terasa sudah dua bualn aku berpisah dengannya. Tiba-tiba ada kerinduan yang menyelinap dihati. Dia istri yang sangat shalehah. Tidak pernah meminta apapun. Bahkan yang keluar adalah pengabdian dan pengorbanan. Hanya karena kemurahan Allah aku mendapatkan istri seperti dia. Meskipun hatiku belum terbuka lebar, tetapi wajah Raihana telah menyala didindingnya. Apa yang sedang dilakukan Raihana sekarang? Bagaimana kandungannya? Sudah delapan bulan. Sebentar lagi melahirkan. Aku jadi teringat pesannya. Dia ingin agar aku mencairkan tabungannya.

Pulang dari pelatihan, aku menyempatkan ke took baju muslim, aku ingin membelikannya untuk Raihana, juga daster, dan pakaian bayi. Aku ingin memberikan kejutan, agar dia tersenyum menyambut kedatanganku. Aku tidak langsung ke rumah mertua, tetapi ke kontrakan untuk mengambil uang tabungan, yang disimpan dibawah bantal. Dibawah kasur itu kutemukan kertas Merah jambu. Hatiku berdesir, darahku terkesiap. Surat cinta siapa ini, rasanya aku belum pernah membuat surat cinta untuk istriku. Jangan-jangan ini surat cinta istriku dengan lelaki lain. Gila! Jangan-jangan istriku serong. Dengan rasa takut kubaca surat itu satu persatu. Dan Rabbi�?�ternyata surat-surat itu adalah ungkapan hati Raihana yang selama ini aku zhalimi. Ia menulis, betapa ia mati-matian mencintaiku, meredam rindunya akan belaianku. Ia menguatkan diri untuk menahan nestapa dan derita yang luar biasa. Hanya Allah lah tempat ia meratap melabuhkan dukanya. Dan ya .. Allah, ia tetap setia memanjatkan doa untuk kebaikan suaminya.
Dan betapa dia ingin hadirnya cinta sejati dariku.

“Rabbi dengan penuh kesyukuran, hamba bersimpuh dihadapan-Mu. Lakal hamdu ya Rabb. Telah muliakan hamba dengan Al Quran. Kalaulah bukan karena karunia-Mu yang agung ini, niscaya hamba sudah terperosok kedalam jurang kenistaan. Ya Rabbi, curahkan tambahan kesabaran dalam diri hamba” tulis Raihana.

Dalam akhir tulisannya Raihana berdoa” Ya Allah inilah hamba-Mu yang kerdil penuh noda dan dosa kembali datang mengetuk pintumu, melabuhkan derita jiwa ini kehadirat-Mu. Ya Allah sudah tujuh bulan ini hamba-Mu ini hamil penuh derita dan kepayahan. Namun kenapa begitu tega suami hamba tak mempedulikanku dan menelantarkanku. Masih kurang apa rasa cinta hamba padanya. Masih kurang apa kesetiaanku padanya. Masih kurang apa baktiku padanya? Ya Allah, jika memang masih ada yang kurang, ilhamkanlah pada hamba-Mu ini cara berakhlak yang lebih mulia lagi pada suamiku.

Ya Allah, dengan rahmatMu hamba mohon jangan murkai dia karena kelalaiannya.
Cukup hamba saja yang menderita. Maafkanlah dia, dengan penuh cinta hamba masih tetap menyayanginya. Ya Allah berilah hamba kekuatan untuk tetap berbakti dan memuliakannya. Ya Allah, Engkau maha Tahu bahwa hamba sangat mencintainya karena-Mu. Sampaikanlah rasa cinta ini kepadanya dengan cara-Mu. Tegurlah dia dengan teguran-Mu. Ya Allah dengarkanlah doa hamba-Mu ini. Tiada Tuhan yang layak disembah kecuali Engkau, Maha Suci Engkau”.

Tak terasa air mataku mengalir, dadaku terasa sesak oleh rasa haru yang luar biasa. Tangisku meledak. Dalam tangisku semua kebaikan Raihana terbayang. Wajahnya yang baby face dan teduh, pengorbanan dan pengabdiannya yang tiada putusnya, suaranya yang lembut, tanganya yang halus bersimpuh memeluk kakiku, semuanya terbayang mengalirkan perasaan haru dan cinta. Dalam keharuan terasa ada angina sejuk yang turun dari langit dan merasuk dalam jiwaku. Seketika itu pesona Cleopatra telah memudar berganti cinta Raihana yang datang di hati. Rasa sayang dan cinta pada Raihan tiba-tiba begitu kuat mengakar dalam hatiku. Cahaya Raihana terus berkilat-kilat dimata. Aku tiba-tiba begitu merindukannya. Segera kukejar waktu untuk membagi Cintaku dengan Raihana.

Kukebut kendaraanku. Kupacu kencang seiring dengan air mataku yang menetes sepanjang jalan. Begitu sampai di halaman rumah mertua, nyaris tangisku meledak. Kutahan dengan nafas panjang dan kuusap air mataku. Melihat kedatanganku, ibu mertuaku memelukku dan menangis tersedu- sedu. Aku jadi heran dan ikut menangis. ” Mana Raihana Bu?”. Ibu mertua hanya menangis dan menangis. Aku terus bertanya apa sebenarnya yang telah terjadi.

” Raihanaï…istrimu. .istrimu dan anakmu yang dikandungnya” . ” Ada apa dengan dia”. ” Dia telah tiada”. ” Ibu berkata apa!”. ” Istrimu telah meninggal seminggu yang lalu. Dia terjatuh di kamar mandi. Kami membawanya ke rumah sakit. Dia dan bayinya tidak selamat. Sebelum meninggal, dia berpesan untuk memintakan maaf atas segala kekurangan dan kekhilafannya selama menyertaimu.

Dia meminta maaf karena tidak bisa membuatmu bahagia. Dia meminta maaf telah dengan tidak sengaja membuatmu menderita. Dia minta kau meridhionya” .
Hatiku bergetar hebat. ” kenapa ibu tidak memberi kabar padaku?”. ”

Ketika Raihana dibawa ke rumah sakit, aku telah mengutus seseorang untuk menjemputmu di rumah kontrakan, tapi kamu tidak ada. Dihubungi ke kampus katanya kamu sedang mengikuti pelatihan. Kami tidak ingin mengganggumu. Apalagi Raihana berpesan agar kami tidak mengganggu ketenanganmu selama pelatihan. Dan ketika Raihana meninggal kami sangat sedih, Jadi Maafkanlah kami”.

Aku menangis tersedu-sedu. Hatiku pilu. Jiwaku remuk. Ketika aku merasakan cinta Raihana, dia telah tiada. Ketika aku ingin menebus dosaku, dia telah meninggalkanku. Ketika aku ingin memuliakannya dia telah tiada. Dia telah meninggalkan aku tanpa memberi kesempatan padaku untuk sekedar minta maaf dan tersenyum padanya. Tuhan telah menghukumku dengan penyesalan dan perasaan bersalah tiada terkira.

Ibu mertua mengajakku ke sebuah gundukan tanah yang masih baru dikuburan pinggir desa. Diatas gundukan itu ada dua buah batu nisan. Nama dan hari wafat Raihana tertulis disana. Aku tak kuat menahan rasa cinta, haru, rindu dan penyesalan yang luar biasa. Aku ingin Raihana hidup kembali. Dunia tiba-tiba gelap semua ……..

diambil dari blognya Znal